Soal Pajak, Freeport Indonesia Segera Dipanggil DPR

0
665

PRIBUMI – Komisi XI DPR RI akan memanggil PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini untuk menindak aduan Panitia Khusus (Pansus) Freeport terkait pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan Freeport sebesar 35 persen. Dimana presentase tersebut, ‎10 persen diduga tidak jelas.

‎”Masalah pajak badan PT Freeport sebesar 35 persen, sedangkan mandat Undang-Undang (UU) menetapkan hanya 25 persen. Ini ada 10 persen yang tidak jelas alokasinya,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo, seperti dikutip Minggu (29/5/2016)Selain itu, pemangilan tersebut juga tentang pengguna dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang alokasinya tidak jelas. Dimana CSR PT Freeport mencantumkan anggaran untuk penyelenggaraan PON Papua 2020 yang membutuhkan dana sekitar Rp 10 triliun tidak mendapatkan dukungan baik dari pemerintah maupun PT Freeport.

“Pansus ini juga menyatakan adanya indikasi distribusi anggaran yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. Seperti adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 1 triliun lebih anggaran infrastruktur Papua oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” cetusnya.

Untukn itu Komisi XI akan memanggil semua pihak terkait termasuk Freeport dan Kemenkeu untuk menjelaskan permasalahan ini.

“Kita akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, Freeport dan Pemprov Papua dan Papua Barat untuk melakukan klarifikasi dan pembahasan masalah tersebut secara komprehensif,” tutupnya. -rzh/m

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.