TERORISME DI KAMPUS UGM

0
489
M Rizal Fadillah /ist

by M Rizal Fadillah

Kasus teror dengam ancaman pembunuhan kepada mahasiswa selaku Panitia Penyelenggara Diskusi Online di Kampus UGM maupun teror fisik kepada Narasumber Prof DR Ni’matul Huda, SH M.Hum tentu tak bisa dianggap enteng. Apalagi peneror mencatut nama Muhammadiyah Klaten. Muhammadiyah sendiri sudah mengklarifikasi dan menuntut Polisi untuk mengusut pencatutan yang berbau adu domba tersebut.

Provokator sudah diketahui dia adalah Dosen FakultasTeknik yang gagal menjadi Rektor UGM namanya KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Ia semestinya sudah terkena delik hukum penyebaran hoax karena menuduh ada gerakan makar lewat diskusi. Dasarnya UU ITE yang akibatnya terjadi kerugian baik batal acara maupun menimbulkan aksi teror. Yang bersangkutan sudah dapat mulai disidik.

Langkah berikut adalah mengejar para teroris. Jika Kepolisian setempat mengalami kesulitan maka dapat melibatkan Densus 88 Anti Teror. Perbuatan kriminal baik kepada Panitia maupun Narasumber adalah perbuatan luar biasa, apalagi memfitnah Ormas Muhammadiyah. Ini artinya ada muatan politik yang terencana. Disain yang membahayakan dunia akademik maupun masyarakat. Apalagi di tengah pembahasan RUU HIP yang ditengarai berbau komunisme.

UU No 5 tahun 2018 yang berkaitan dengan pemberanfasan tindak pidana terorisme menegaskan elemen terorisme antara lain adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Nah patut diduga masifnya dan dampak teror dari gagalnya diskusi online UGM tersebut cukup besar. Ada tiga institusi terdampak UGM, UII, dan Muhammadiyah.

Penyidikan dapat mulai dari Bagas Pujilaksono untuk menguji jaringan atau keterkaitan dengan teror pembunuhan kepada mahasiswa, teror gangguan fisik kepada Guru Besar UII dan memfitnah Muhammadiyah Klaten. Jelas benang merah motif ideologi, politik, atau gangguan keamaman. Polisi Cyber dapat mudah membongkar penggunaan media elektronik pelaku teror. Hingga segera dapat ditemukan terorisnya.

Masalah ini serius dikaitkan dengan tema diskusi soal persoalan pemecatan Presiden dalam sistem ketatanegaraan. Masalah akademik yang ditarik-tarik ke ruang politik oleh provokator atau teroris yang berfikiran jahat. Polisi dengan profesionalismenya dibantu dengan informasi masyarakat khususnya civitas academica UII dan UGM diyakini mampu membongkar dugaan kasus terorisme ini.

Bila tidak berlanjut atau menjadi kasus “X Files” maka bukan mustahil modus yang sama dapat dilakukan berulang. Kita respons dorongan Menkopolhukam yang juga alumni UII agar Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus “terorisme” yang membahayakan kebebasan akademik yang dijamin oleh Undang Undang dan Konstitusi tersebut.

UGM, UII, dan Muhammadiyah tidak boleh dibiarkan menjadi obyek kejahatan terorisme yang terselubung dan tak terlacak. Kerjasama dan keseriusan untuk membongkar akan mampu membuktikan bahwa kejahatan tak akan bisa mengalahkan kebenaran dan keadilan.
“malum non nos vincere poteris veritate et iustitia”.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Bandung, 1 Juni 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.