Sertifikasi Kompetensi Pancasila bagi calon Presiden dan Dewan

0
644

Sertifikasi kompetensi pancasila bagi calon presiden dan anggota dewan bentuk penyelamatan pertahanan ketahanan NKRI jangka panjang.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur sesuai sistim oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah, sistim dan pemerintahan yang berdaulat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sistim Pancasila dan UUD 45 sebagai pemersatu Nusantara.

Jika diibaratkan sebuah mobil maka rakyat adalah pemilik mobil sekaligus penumpang, pemerintah adalah sopir sedangkan buku manual dan peta adalah pancasila dan UUD 45. Sopir harus mahir mengemudi dan memiliki SIM, mengerti buku manual untuk memperbaiki mobil dan tahu betul tujuan perjalanan sesuai petunjuk peta. Apa yang terjadi jika sang sopir tidak mahir berkendaraan? tidak memiliki SIM? mempelajari buku manual Bus ataukah memiliki rute perjalanan yang berbeda. Akankah pemilik dan penumpang tiba dengan selamat?! Apalagi sopir mempunyai tujuan menjual mobil dan menurunkan pemilik dan penumpang ditengah jalan?!

Coba kita terapkan logika sederhana itu dalam bernegara berbangsa. Bagaimanakah jika seorang presiden tidak memiliki jiwa nasionalis dan wawasan kebangsaan?! Bagaimana jika dalam memperbaiki indonesia menggunakan buku manual komunis? Liberal? Neolib? Bagaimana dalam menjalankan roda pemerintahan tidak mengikuti rute nasionalis tapi menuju ke asing dan aseng?! Apakah lagi sampai menjual SDA dan Aset negara?!

Negara perlu sertifikasi kompetensi pancasila. Hal ini mencegah soft kudeta terhadap ideologi NKRI. Jika tidak ada sertifikasi kompetensi pancasila maka pengkhianat pancasila bisa terpilih secara konstitusi untuk mengambil alih negara dan merombak bahkan melakukan bunuh diri NKRI dari dalam pemerintahan itu sendiri. Bentuk bunuh diri NKRI terlihat pada meletakan leher garuda dipisau aseng-asing. Sila demi sila pancasila dipreteli, pasal demi pasal UUD 45 dibuang. Semua SDA minyak, BUMN dan Tanah diobral murah ke asing.

Belajar dari kesalahan sisitim perekrutan legislatif, eksekutif. Sudah seharusnya kita rakyat indonesia mendesak MPR untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 45 dalam menjalankan NKRI lewat SI MPR. MPR harus menyempurnakan UUD 45 khusus PEMILU dan PILPRES dalam hal bakal calon presiden, anggota DPR, DPD. Penyempurnaan itu dalam bentuk sistim sertifikasi kompetensi pancasila. “PANCASILA wajib memilih bakal calon yg pancasilais secara militan, memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air sebelum bakal calon dipilih oleh rakyat”. Apakah sertifikasi LEMHANAS yg dijadikan syarat untuk bisa menjadi calon ataukah MPR mem formulasikan bentuk lain. Bakal Calon harus memiliki kontrak dengan Pancasila dan UUD 45 jikalau kedepan melenceng maka berarti otomatis turun dari jabatannya. Negara Indonesia memiliki sistim Pancasila dan UUD 45 maka WAJIB seorang pancasilais dan nasionalis yang menjalankan negara bukan orang yang mengandalkan popularitas namun tidak memiliki wawasan bahkan berideologi liberal, komunis atau berpemahaman neolib.

191214 Ivan Albar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.