PRIBUMIINDONESIA – Mulai marak lagi di tanah air penyebaran ajaran komunisme yang kini dikhawatirkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Inilah Komentar Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyebutkan. “Ini kan sudah muncul beberapa fenomena. Baik penggunaan atribut, diskusi, perkumpulan yang bertemakan komunisme. Ini kalau menimbulkan satu reaksi dari masyarakat. Kalau polisi nggak menyikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri,” kata Badrodin di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Polri katanya sebagai instrumen penegak hukum akan bertindak terlebih dulu agar reaksi mayarakat tak kebablasan terhadap para penyebar ajaran komunisme. Salah satunya dengan menangkap pengguna atribut komunis seperti kaos.
“Kalau misal anda pakai kaos yang bergambar Palu Arit, kita bawa ke kantor (Polisi). Kita lakukan pemeriksaan apa motifnya,” sambungnya.
Komunis sendiri dinyatakan terlarang di Indonesia. Setiap bentuk penyebaran ajaran ataupun atribut akan dihukum. Begitupun bagi pedagang yang kedapatan menjual kaos bergambar Palu Arit yang merupakan lambang dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya. Kalau memenuhi unsur ya ancaman hukumannya 10 tahun,” pungkas Badrodin.(SJO)