Kasus FSRU, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

0
1055

PRIBUMIINDONESIA – Kasus dugaan korupsi Float Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung‎ oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah naik tahap, dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian Kejaksaan Agung samai kini masih belum menetapkan tersangkanya.

“Dalam kasus ini Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) masih Sprindik umum,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana ketika dikonfirmasi media, Jakarta, Kamis (12/5)

Namun kabar bahwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yakni Hendi Prio Santoso, yang ramai beredar dicekal dibenarkan Fadil juga telah dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri. Langkah ini agar mempermudah penyidik jika memerlukan keterangan saksi.

“Iya benar sudah dicegah. Sudah dari sebulan lalu,” jelas Fadil. (SB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.