PRIBUMIINDONESIA – Kasus dugaan korupsi Float Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah naik tahap, dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian Kejaksaan Agung samai kini masih belum menetapkan tersangkanya.
“Dalam kasus ini Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) masih Sprindik umum,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana ketika dikonfirmasi media, Jakarta, Kamis (12/5)
Namun kabar bahwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yakni Hendi Prio Santoso, yang ramai beredar dicekal dibenarkan Fadil juga telah dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri. Langkah ini agar mempermudah penyidik jika memerlukan keterangan saksi.
“Iya benar sudah dicegah. Sudah dari sebulan lalu,” jelas Fadil. (SB)