Tuntut Sita Harta Nazaruddin Rp600 Miliar, Rekor Rampasan Negara Pecah

0
816

PRIBUMIINDNESIA – KPK bakal memecahkan rekor penyitaan harta kekayaan koruptor terbesar dalam sejarah jika hakim Tipikor mengabulkan tuntutan menyita harta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebesar Rp600 miliar dirampas untuk negara.

“Estimasi sekitar Rp600 miliar, jadi dari saham sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari uang yang disita itu juga sekitar Rp100 miliar, belum dari aset yang dari properti seperti rumah, pabrik. Itu kan nilainya cukup besar,” kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo, menjelaskan detail tuntutan penyita harta Nazaruddin, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/05/2016).

Jaksa juga menuntut Nazaruddin dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.

“Jadi kan ditotal pencucian uangnya sulit. Kita bicara keuntungannya saja waktu dia melakukan tindak pidana korupsi baik di dakwaan kesatu maupun ada perkara di luar itu. Sedangkan dari dakwaan kedua itu (pencucian uangnya) sekitar Rp500 miliar,” tambah Kresno.

Kesulitan tersebut terjadi karena Nazaruddin memutar uangnya berkali-kali sehingga menutupi jejak jalur uang (layering). Adapun, aset terbesar yang dirampas dari bekas Bendahara Umum (Bendum) Demokrat itu nantinya berasal dari saham dan properti.

“Kalau aset sudah diambil Rp600 miliar dari total Rp1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper (penjaga) di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim Keng Seng. Kami sudah membuat MLA (mutual legal assistance) dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak,” papar Kresno.

Untuk diketahui, tuntutan perampasan aset terdakwa korupsi terbesarnya saat ini dalam kasus eks Bupati Bangkalan Fuad Amin sebesar Rp250 miliar yang sudah dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Bekas Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dengan nilai aset sebesar Rp200 miliar dan sudah diketok Mahkamah Agung (MA) memegang rekor kedua setelah Fuad Amin.

Di bawah mereka masih banyak terdakwa lainnya yang dirampas hartanya berdasarkan putusan MA, antara lain harta Angelina Sondakh Rp20 miliar dan harta eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum yang mencapai di atas Rp50 miliar. -rmn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.