PRIBUMI – Komisi XI DPR RI akan memanggil PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini untuk menindak aduan Panitia Khusus (Pansus) Freeport terkait pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan Freeport sebesar 35 persen. Dimana presentase tersebut, 10 persen diduga tidak jelas.
“Pansus ini juga menyatakan adanya indikasi distribusi anggaran yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. Seperti adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 1 triliun lebih anggaran infrastruktur Papua oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” cetusnya.
Untukn itu Komisi XI akan memanggil semua pihak terkait termasuk Freeport dan Kemenkeu untuk menjelaskan permasalahan ini.
“Kita akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, Freeport dan Pemprov Papua dan Papua Barat untuk melakukan klarifikasi dan pembahasan masalah tersebut secara komprehensif,” tutupnya. -rzh/m