Freeport “Sengaja” Acuhkan Pemerintah Indonesia Melalui Surat Divestasi

0
1075
PRIBUMI – Divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh pemerintah Indonesia masih bergerak ditempat semenjak dilayangkannya surat keberatan atas harga yang diinginkan Freeport.
“Freeport ngak ada perkembangan. Belum balas dia,” terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot, di Jakarta.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menindak lanjuti penawaran divestasi kepada Freeport. Dimana surat tersebut menyatakan jika pemerintah Indonesia merasa keberatan dengan harga yang ditawarkan.
BambangGatot Dirjen Minerba ESDM /EnergyWorld-Intan
BambangGatot Dirjen Minerba ESDM /EnergyWorld-Intan

Nilai yang ditawarkan Freeport sebersa 10,64 persen saham Kepada Kementerian ESDM. Sehingga dalam kalkulasinya, nilai 100 persen saham  Freeport Indonesia diklaim mencapai USD16,2 atau setara Rp225,18 triliun dengan kurs Rp13,900. Dengan demikian, harga dari 10,64 persen saham sebesar USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun.

DPR AKAN PANGGIL FREEPORT

Sebelumnya memang seperti dilansir Timikasatu.com (MEPRINDO GROUP) akhir Mei lalau bahwa Komisi XI DPR RI akan memanggil PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini untuk menindak aduan Panitia Khusus (Pansus) Freeport terkait pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan Freeport sebesar 35 persen. Dimana presentase tersebut, ‎10 persen diduga tidak jelas.

‎”Masalah pajak badan PT Freeport sebesar 35 persen, sedangkan mandat Undang-Undang (UU) menetapkan hanya 25 persen. Ini ada 10 persen yang tidak jelas alokasinya,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo, seperti dikutip Minggu (29/5/2016). Selain itu, pemangilan tersebut juga tentang pengguna dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang alokasinya tidak jelas. Dimana CSR PT Freeport mencantumkan anggaran untuk penyelenggaraan PON Papua 2020 yang membutuhkan dana sekitar Rp 10 triliun tidak mendapatkan dukungan baik dari pemerintah maupun PT Freeport.“Pansus ini juga menyatakan adanya indikasi distribusi anggaran yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan. Seperti adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 1 triliun lebih anggaran infrastruktur Papua oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” cetusnya.Untukn itu Komisi XI akan memanggil semua pihak terkait termasuk Freeport dan Kemenkeu untuk menjelaskan permasalahan ini.

“Kita akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, Freeport dan Pemprov Papua dan Papua Barat untuk melakukan klarifikasi dan pembahasan masalah tersebut secara komprehensif,” tutupnya. -rzh/dsa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.