PRIBUMI – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) meminta kepolisian melakukan penangkapan bagi pemasok alat ukur yang mengurangi takaran. Pasalnya, pemasok dapat melakukan hal yang sama pada SPBU lainnya, yakni menjual alat ukur atau dispenser.
“Keinginan kami bukan hanya pemiliknya yang diberi sanksi, tapi juga penjual alatnya. Karena kalau tidak bisa menyebar kemana-mana,” ujar Sekretaris DPD III Hiswana Migas Syarief Hidayat, seperti dikutip pada Minggu (12/6/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, para pengusaha SPBU dipastikan tergiur dengan hal itu, pasalnya dapat memperkecil kerugian.
“Takutnya pengusaha SPBU tergiur, nanti main beli aja. Lagi pula kita sebagai pemilik juga kadang-kadang tidak tahu. Kita punya karyawan tiba-tiba ada yang iseng nawarin bisa saja diterima,” kata dia.
Seperti diketahui, saat ini Kasubdit Sumdaling Diskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade Vivid mengatakan saat ini sudah ada tiga pengelola dan dua orang pengawas SPBU ditetapkan sebagai tersangka, dimana diketahui telah menipu masyarakat dengan menggunakan mesin digital regulator stabilizer merek Bostech. Alat ini berfungsi untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke tangki kendaraan milik konsumen. -rzh/ags/ewindo