Komisioner KPK Saut Situmorang Bakal Tersangka, Ini Kata Bareskrim

0
767

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sudah masuk tahap penyidikan. Namun, untuk menentukan tersangka atau tindak pidana berdasarkan laporan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) masih jauh.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan pemeriksaan hari ini belum sampai pada pokok perkara. Pihaknya masih melakukan pendalaman adanya tindak pidana atau tidak.

“Masih terlalu jauh menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana. Nanti saya bilang pidana ternyata alat bukti tidak mencukupi sesuai aturan pasal 184 KUHAP,” kata Umar di Bareskrim Polri, Kamis (16/6/2016).

Umar menjelaskan selain harus mencari alat bukti dalam pendalaman keterangan para saksi-saksi, pihak penyidik juga harus melakukan gelar. “Untuk menentukan apakah ada tersangka atau tidak itu juga masih jauh,” ucapnya.

Umar menambahkan, penyidik masih perlu meminta keterangan Wakil Ketua KPK itu kembali. Namun, mengenai kapan waktunya, penyidik Bareskrim akan berkomunikasi dengan Biro Hukum di lembaga antirasuah.

“Ada biro hukum dari anggota kita di KPK, komunikasi bagus enggak ada masalah,” tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ternyata datang sejak pukul 07.30 WIB, lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang ditentukan penyidik Bareskrim.

Namun, usai diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik keluar dari Gedung Bareskrim, Kamis (16/6/2016) pukul 11.30 WIB, Saut memilih irit bicara.

“Pokok materinya biar penyidik aja ya. Jalan ya. Tengkyu ya,” kata Saut, langsung menaiki mobil Toyota Avanza didampingi Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.