PRIBUMI – Direksi PT Summarecon Agung membantah dugaan penyuapan kepada para anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait dengan perizinan pembangunan kawasan Summarecon Emerald Karawang.
“Memberi uang kepada anggota DPRD? Kami tidak ada urusan dengan anggota DPRD saat mengurus perizinan Summarecon Emerald Karawang,” kata Executive Director PT Summarecon Agung Tbk Albert Luhur di Karawang, Minggu (19/6).
Perizinan yang diajukan untuk pembangunan Summarecon Emerald Karawang tersebut lahannya seluas sekitar 30 hektare. Dalam ketentuan yang berlaku, proses perizinan dengan luas lahan tersebut tidak memerlukan rekomendasi anggota legislatif.
Atas hal tersebut dia menegaskan hanya berurusan dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Karawang saat mengurus perizinan Summarecon Emerald Karawang.
“Tidak ada, kami tidak memberi uang kepada anggota dewan. Kalau ada isu seperti itu, silakan buktikan,” katanya.
Sebelumnya, ada dugaan aliran dana kepada para anggota DPRD terkait dengan masalah perizinan PT Summarecon berawal saat sejumlah anggota DPRD mempermasalahkan pembangunan kawasan Summarecon Emerald Karawang yang berlokasi di Karawang Timur.
Atas dasar permasalahan itu, pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidak ke lokasi perumahan yang sedang dalam tahap pembangunan.
Buntut dari sidak tersebut, berkembang kabar kalau para anggota DPRD Karawang menerima dana koordinasi agar pembangunan perumahan tersebut berjalan lancar.
Bocornya aliran dana dari PT Summarecon tersebut muncul ke permukaan karena pembagian dana ke sejumlah anggota DPRD itu tidak merata. Beberapa anggota DPRD setempat yang tidak mendapatkan aliran dana itu memunculkan kabar tersebut ke permukaan.
Akan tetapi, Ketua DPRD Kabupaten Karawang Toto Suripto membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa DPRD tidak berwenang dalam perizinan apa pun. Pihak yang berwenang dalam perizinan itu sudah diserahkan ke lembaga eksekutif.
Mengenai kabar tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang mengaku siap menerima laporan dugaan gratifikasi dari salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia kepada para anggota DPRD setempat dengan tujuan memuluskan proses perizinan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Titin Herawati Utara mempersilakan masyarakat membuat laporan terkait dengan dugaan aliran dana itu.
“Namun, harus disertai alat bukti yang cukup jika mau melapor untuk petunjuk awal,” katanya.
Ia mengatakan bahwa aliran dana itu bagian dari dugaan gratifikasi sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya. Pada umumnya, antara pemberi suap dan yang menerima suap itu sulit membuka adanya transaksi tersebut.
Titin menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menangani kasus dugaan korupsi hanya berdasarkan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, desakan masyarakat agar masalah tersebut diusut harus disertai dengan petunjuk awal yang cukup melalui pelaporan.
Moneter/Ant/jum