Pribumi – Ada yang manarik dari ILC malam 21/6. Kesimpulan Prof Romly; menagatkan kasus sumber waras bukan hanya terindikasi, tapi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, berdasarkan data & fakta sebagai unsur materil yang disampaikan Pak Priyanto & Haji Lulung.
Prof Romly sendiri katakan harga itu ditentukan oleh Jokowi, ternyata otaknya Presiden sendiri.
Pantas Presiden lindungi Ahok, klo Ahok ditetapkan tersangka & menjalani proses hukum maka penetapan harga yang menjadi pokok perkara itu dibuat oleh Presiden sendiri & Disitulah unsur materil kerugian negara, karena itu berdasarkan temuan itu Presiden wajib di panggil oleh pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusannya yang menyebabkan terjadi kerugian negara.
Dengan temuan itu maka Presiden itu menjadi aktor utama terjadinya kerugian negara, harus menjalani proses hukum & menurut pasal 7A UUD 1945, PRESIDEN HARUS DIBERHENTIKAN.. fbWAWAT
