Sidang gugatan class action warga Bukit Duri

0
597
Sidang gugatan class action warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). /ALBERT BACHTIAR

PRIBUMI – SIDANG KEDUA GUGATAN “CLASS ACTION” KOMUNITAS WARGA BUKIT DURI, YANG MENGGUGAT PROGRAM NORMALISASI KALI CILIWUNG DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH  PEMPROV DKI, PU-PR Cq. BWSCC, PEMKOT JAKARTA SELATAN. Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta (21/6/16)

Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terhadap kebijakan Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang akan menggusur permukiman mereka kembali ditunda. Beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan Selasa (21/6/2016) ini.

IMG_0647 (1) IMG_0651 IMG_0656 (1)

Sidang gugatan class action warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). /ALBERT BACHTIAR
Sidang gugatan class action warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). /ALBERT BACHTIAR

IMG_0661 IMG_0678Pihak tergugat yang hari ini hadir yakni Pemprov DKI Jakarta yang diwakili biro hukumnya, Pemkot Jakarta Selatan juga diwakili biro hukum, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Sementara salah satu pihak tergugat yang tidak hadir yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dirjen Bina Marga.

SIDANG KEDUA GUGATAN “CLASS ACTION” KOMUNITAS WARGA BUKIT DURI, YANG MENGGUGAT PROGRAM NORMALISASI KALI CILIWUNG DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH  PEMPROV DKI, PU-PR Cq. BWSCC, PEMKOT JAKARTA SELATAN. Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta (21/6/16) – aLBERT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.