PRIBUMI – SIDANG KEDUA GUGATAN “CLASS ACTION” KOMUNITAS WARGA BUKIT DURI, YANG MENGGUGAT PROGRAM NORMALISASI KALI CILIWUNG DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEMPROV DKI, PU-PR Cq. BWSCC, PEMKOT JAKARTA SELATAN. Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta (21/6/16)
Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terhadap kebijakan Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang akan menggusur permukiman mereka kembali ditunda. Beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan Selasa (21/6/2016) ini.
Pihak tergugat yang hari ini hadir yakni Pemprov DKI Jakarta yang diwakili biro hukumnya, Pemkot Jakarta Selatan juga diwakili biro hukum, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Sementara salah satu pihak tergugat yang tidak hadir yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dirjen Bina Marga.
SIDANG KEDUA GUGATAN “CLASS ACTION” KOMUNITAS WARGA BUKIT DURI, YANG MENGGUGAT PROGRAM NORMALISASI KALI CILIWUNG DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEMPROV DKI, PU-PR Cq. BWSCC, PEMKOT JAKARTA SELATAN. Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta (21/6/16) – aLBERT