PRIBUMI – Inilah resume hasi Diskusi Publik: “Kontroversi RUU Tax Amnesty: Rencana Pemasukan Dari Tax Amnesti Cuma Ilusi?
TAX AMNESTY ADALAH PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MENGAMPUNI KORUPTOR BLBI DAN MEMUTIHKAN UANG JUDI, UANG TERORIS,UANG PELACURAN, UANG HUMAN TRAFFICKING DAN UANG NARKOBA
Diskusi RUU Tax Amnesty ini diprakarsai Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta, Jumat, 24 Juni 2016. Di Dunkins Donutt Menteng.
Pembicara yang hadir adalah Habil Marati, Djoko Edhi Abdurrahman, Salamuddin Daeng, Haris Rusli Moti, DR.Syahganda Nainggolan dan DR.M Ikhsan Modjo.
Resume:
1. RUU Tax Amnesty adalah skenario besar dari kelompok pemilik modal, antara lain kelompok yang terkait dengan perampokan harta BLBI 1998, koruptor, mafia judi, pelacuran, narkoba dan "human traficking", untuk mengendalikan Indonesia dengan rencana pembelian asset asset properti dan instrument hutang negara, SUN, obligasi, dll.
2. Secara ideologis, pemilik uang yang ada di Singapore sebagai sasaran Tax Amnesty adalah kelompok masyarakat yang lebih jahat dibanding PKI. Mengapa? Karena mereka membawa kabur uang negara pada masa krisis perekonomian bangsa 1998. Negara sekarat. Kini para penjahat dan pengkhianat bangsa ini hendak mengubah dirinya sebagai pahlawan penyelamat negara, yang menolong keuangan pemerintahan Jokowi.
Undang undang ini berniat melakukan rekonsiliasi politik dan hukum dengan para penjahat ini.
3. RUU Tax Amnesty, mensasar pengampunan pada uang halal dan haram. Karenanya, uang uang kejahatan Judi, Prostitusi, Narkoba dll akan masuk dalam pembiayaan negara, seperti kesehatan, pendidikan, pesantren dll. Sangat berbahaya membiarkan uang haram masuk dalam pembangunan manusia kita.
4. Pada prinsipnya, Tax adalah alat dan cara kapitalisme dalam bernegara, khususnya pembiayaan negara. Bahkan dalam era kolonialis, tax merupakan alat penghisapan terhadap pribumi. Dalam negara komunis Tax tidak menjadi penopang utama, karena semua harta milik negara.
Bagaimana negara Pancasila? Negara Pancasila prinsipnya juga tidak menempatkan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Pembiayaan utama harus bersumber pada pemasukan selain pajak, seperti penerimaan sumber daya alam, bagi hasil sumberdaya alam, usaha negara dari cabang cabang produksi negara. Karenanya, rezim pajak Jokowi dan Tax Amnesty tidak sesuai dengan semangat proklamasi dan Pancasila
5. RUU Tax Amnesty oleh karenanya merupakan permufakatan jahat elit negara yang harus dicegah. Dalam bahasa agama sebagai Mashlahah Muhaqqaqoh, sehingga tidak boleh didukung.
Demikian yg bisa kami catat dan simpulkan.
MODERATOR
M.HATTA TALIWANG
Catatan.
Forum Diskusi juga merekomendasikan akan mengeluarkan PETISI yg sedang disiapkan.
fot-foto Albert Bachtiar/Pribuminews