APBNP 2016, Anak haram Diluar Nikah
(Ilustrasi Masuknya Dana Hasil Tax Amnesty Kedalam APBNP 2016)
Oleh: Ferdinand Hutahaean
Sepertinya tidak butuh waktu lama lagi para pegiat aktivis, ilmuwan, cerdik pandai, praktisi, peneliti dan para pemerhati akan kehabisan untaian kata – kata memberi masukan atau mengkritisi kebijakan rejim Joko Widodo yang sedang gemar-gemarnya melakukan sesuatu yang didalam logika normal dan logika sehat sangat tidak masuk akal dan terlihat sangat aneh. Mungkin hanya logika tidak waras yang bisa menerima kebijakan pemerintah terkait dana hasil tax amnesty yang sudah dimasukkan sebagai penerimaan negara senilai 165 T didalam APBNP 2016. Saya yang merasa diri waras tidak mampu mencerna alur berpikir rejim ini dan dasar perhitungan apa yang dijadikan untuk menemukan angka 165 T itu. Ngurus negara koq berhalusinasi.
Rancangan draft RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak hingga saat ini belum selesai dibahas oleh DPR. Namun meski begitu, hasil dari UU tersebut sudah dimasukkan kedalam APBNP oleh pemerintah. Ibarat sepasang kekasih, belum menikah resmi tapi sudah punya anak. Undang-undangnya belum jadi tapi hasilnya sudah ada.
Sejenak mari kita berandai andai, kira-kira apa yang akan terjadi terhadap bangsa ini andai RUU TAX AMNESTY tidak disetujui oleh DPR? mungkin kalau mencermati situasi politik di DPR hampir dapat dipastikan bahwa RUU itu akan disetujui. Maklum, DPR kita sekarang kalau bisa saya ibaratkan seperti gerombolan bebek yang sedang diangon oleh pemerintah. Meski ada beberapa bebek yang kadang keluar dari kawanan tapi tetap kembali kedalam kawanan karena tidak bisa berbuat apa- apa dengan sistem angon yang diterapkan sebagai hasil demokrasi bebek.
Kembali kepada topik berandai-andai lagi, andai masyarakat datang menyerbu dan menduduki DPR dan memaksa DPR untuk menolak RUU Tax Amnesty dan kemudian ditolak. Tentu nasib APBNP akan hancur lebur bersama kekuasaan Jokowi karena Jokowi harus diberhentikan dari jabatannya yang tidak lagi mampu mengelola negara. Menjadikan defisit APBN diluar ketentuan UU tentang keuangan yaitu maximum 3%. Inikah yang diinginkan rejim ini?
Dengan demikian, saya tidak menemukan alasan jelas mengapa Tax Amnesty harus dipaksakan. Bila melihat realita perputaran financial dipasar, yang tersisa hanya uang haram hasil judi, narkoba, perdagangan manusia dan sederet uang haram lainnya. Uang inikah yang diharapkan Jokowi masuk APBNP 2016? Jika demikian maka rakyat harus menolak Tax Amnesty ini karena tidak boleh pemerintah membiayai negara dengan sesuatu yang haram. Rakyat harus menolak, karena uang haram tersebut akan masuk kedalam darah dan daging anak-anak bangsa ini.
Mungkin saat inilah peran MUI harus digunakan secara maksimal. Peran ormas Islam seperti NU, MUHAMMADYAH, HTI, FPI Majlis Pengajian dan lain lain serta organisasi agama lain seperti Perhimpunan Gereja Indonesia, Walubi, Hindu dan semuanya harus menyatakan bahwa dana hasil tax amnesty adalah haram. Jangan jadikan sesuatu yang haram menjadi halal, karena itu akan menumbuhkan murka dan azab sang pencipta kepada bangsa ini.
Jakarta, 25 Juni 2016