MENAKAR FAKTA KEJUJURAN DALAM TAX AMNESTY
Sebuah Lintasan Pemikiran Untuk Mencoba Memahami Tax Amnesty
Oleh : Ferdinand Hutahaean
Resmi sudah Tax Amnesty disahkan oleh DPR beberapa hari lalu dan sesuai rencana Tax Amnesty berlaku efektif terhitung hari ini. Tax Amnesty yang dirancang oleh pemerintah untuk menutupi defisit menganga APBN masih menyisakan sederet tanda tanya dan setumpuk persoalan baik yang menyangkut rasa keadilan masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak maupun persoalan hukum yang terkandung dalam Tax Amnesty tersebut karena secara syah dan meyakinkan UU Tax Amnesty tersebut mengandung perlindungan kepada pelaku kejahatan ekonomi. Pertanyaannya, mengapa pemerintah begitu ngotot dan nekad melegalkan kejahatan dan mengampuninya hanya dengan memberikan tarif tertentu sesuai UU tax Amnesty? Pasti akan banyak jawaban atas pertanyaan tersebut, tapi saya ingin mengambil satu jawaban saja yaitu *bahwa pemerintah gagal mengelola negara hingga negara diambang kebangkrutan*.
Seberapa jauh kejujuran yang dimiliki oleh pemerintah atas ungkapan-ungkapan informasinya terkait Tax Amnesty? Inilah yang sekarang menjadi pokok pertanyaan karena resiko kegagalan program ini akan berakibat besar pada kegagalan ABPNP 2016 yang tentu akan menyeret bangsa ini kedalam jurang resesi dengan defisit APBN lebih dari 3%. Jika itu terjadi, maka Indonesia akan ambruk. Rejim ini sepertinya menganggab remeh persoalan bangsa yang besar yang penuh ancaman, menyelesaikan masalah defisit dengan ilusi bagai menjaring angin.
Jujurkah pemerintah tentang tax amnesty? Saya yakin tidak, karena upaya ini hanyalah upaya melegalkan kejahatan, dan kejahatan pasti tidak akan ada kejujuran. Mimpi pemerintah yang akan menerima pemasukan dari tax amnesty sebesar 165 T merupakan ilusi teraneh yang pernah ada dibumi ini. Jila kita menghitung rata-rata tarif tax amnesty di 4% saja artinya negara akan dibanjiri capital in flow sekitar 4000 T lebih. Uang siapa? Uang dari mana? Dan Uang Apa? itulah pertanyaan awam yang tidak pernah diinformasikan kepada rakyat. Andai dana 4000 T itu benar-benar masuk ke Indonesia, berarti nilai tukar rupiah terhadap Dolar mungkin akan berada diangka kisaran Rp.3000/ USD. Semudah itukah negara asing tempat bersandar dana ini akan melepas dana sebesar itu terbang? Sangat tidak mungkin mengingat negara seperti singapura bukanlah negara neraka bagi uang tapi surga bagi uang karena sudah teruji, sementara Indonesia negara yang tidak stabil dan penuh resiko.
Tidur beralas apa rejim ini hingga berhasil bermimpi medatangkan uang sebesar 4000 T lebih hanya dengan menggunakan Tax Amnesty? Jika instrument seperti ini berhasil, tentu sudah seluruh negara berlomba membuat hal yang sama. Maka atas semua itu, kami yakin bahwa tax amnesty akan gagal. Mungkin dana kejahatan pencucian uang sebesar 165 T hasil narkoba, human traficking dan korupsi yang masuk akan dianggab sebagai penerimaan tax amnesty. Penjahat butuh mencuci uangnya dan sekarang Indonesia menyediakan laundrynya. Maka infrastruktur Jokowi akan didanai hasil kejahatan, inilah yang akan terjadi.
Kembali ke judul tulisan, menakar lejujuran pemerintah dalam tax amnesty, maka sesungguhnya lami yakini pemerintah tidak jujur dan hanya berhalusinasi bisa menyelesaikan masalah dengan mimpi dan ilusi. Belum lagi ketidak jelasan pengawasan atas program ini menambah deret panjang ketidak jujuran pemerintah. Sekali lagi, bagi kami tax amnesty ini adalah kejahatan diatas kejahatan, dan diatas kejahatan yang berlangsung tentu tidak ada kejujuran. Akankah kejahatan dibiarkan berlangsung dan menjadi solusi? Mari kita tanya pohon beringin disamping Istana Merdeka.
Jakarta, 01 Juli 2016