Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak dapat menyimpan kekecewaannya terkait keputusan dibatalkannya proyek reklamasi di atas pulau G oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli.
“Itu (harusnya) yang ngajuin ke Presiden dong Menteri, karena enggak ada Menteri Kemenko yang bisa membatalkan Keppres kan,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/07/2016).
Kendati demikian, pria kelahiran Manggar, Belitung Timur itu enggan berspekulasi lebih jauh untuk membahas hal tersebut. Menurutnya, apapun keputusan pemerintah pusat akan diikutinya.
“Kita mah nunggu aja, nurut aja,” terangnya.
Sebelumnya, Menko Rizal memutuskan menghentikan reklamasi Pulau G selamanya karena telah melakukan pelanggaran berat.
“Reklamasi Pulau G memenuhi unsur pelanggaran berat, jadi kita hentikan untuk selamanya,” kata Rizal saat memimpin Rakor bersama Tim Gabungan di kantornya, Gedung BPPT, Jakarta, kemarin.
Dalam kasus reklamasi, sambung Rizal, ada tiga kriteria pelanggaran, yaitu berat, sedang dan ringan.
“Pulau G dihentikan karena ditemukan pelanggaran berat. Seperti banyak kabel listrik di dasar laut milik PLN sehingga mengganggu lalu lintas dan membahayakan lingkungan hidup,” pungkas Rizal. -rmn