RI Mesti Waspadai Dampak Putusan Arbitrase Laut China Selatan

0
1880

Pemerintah Republik Indonesia harus siap dengan dampak putusan Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration) terkait sengketa Laut China Selatan yang akan diumumkan 12 Juli di Den Haag, Belanda. Putusan itu, apapun hasilnya, diramalkan bakal meningkatkan ketegangan di kawasan, terutama antara negara-negara yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan (claimant states).

Laksda Surya Wiranto, Staf Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, menyatakan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut juga penting bagi Indonesia meski RI bukan claimant state.

“Wilayah landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif Indonesia akan terpengaruh putusan Mahkamah Arbitrase karena materi tuntutan terkait status nine-dashed line China –walaupun Mahkamah Arbitrase tidak akan memutuskan status kepemilikan pulau/karang/bentukan alamiah lain di Laut China Selatan,” kata Surya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

Nine-dashed line ialah peta teritorial yang membubuhkan sembilan garis putus-putus sebagai penanda atau batas pemisah imajiner yang digunakan pemerintah China untuk mengklaim sebagian besar, yakni 90 persen, wilayah Laut China Selatan.

Nine-dashed line jadi masalah bagi Indonesia lantaran memasukkan zona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna ke dalamnya. Ini pula penyebab merebaknya sejumlah insiden antara Indonesia dengan China di Laut Natuna sepanjang 2016, yang membuat kedua negara saling melayangkan nota protes.

“Indonesia, karena memiliki perairan yurisdiksi di Laut China Selatan yang masuk dalam klaim nine-dashed line Republik Rakyat Tiongkok, sudah seharusnya ikut mengambil sikap terhadap kasus ini,” ujar Surya.

Oleh sebab itu, tegas Surya, “Pemerintah Indonesia harus mewaspadai kemungkinan putusan Mahkamah Arbitrase yang akan berdampak pada klaim unilateral atas zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut China Selatan.”

Mahkamah Arbitrase memiliki beberapa kemungkinan putusan atas sengketa Laut China Selatan. Pertama, memutuskan tidak memiliki yurisdiksi (kewenangan mengadili) atas klaim yang diajukan Filipina selaku penggugat.

Kedua, memutuskan memiliki yurisdiksi dan memutuskan mendukung posisi China selaku tergugat. Ketiga, memutuskan mengabulkan seluruh klaim yang diajukan Filipina.

Filipina mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional soal sengketa Laut China Selatan pada tahun 2013. Sebagai salah satu claimant state, Filipina menantang klaim nine-dashed line China yang melingkupi ratusan pulau, terumbu karang, dan perairan di Laut China Selatan.

Nine-dashed line China itu bukan cuma “mencaplok” Laut Natuna, tapi juga perairan yang diklaim Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam. Karenanya Filipina menggugat China demi memperjuangkan hak atas zona ekonomi eksklusifnya.

Nine-dashed line yang menuai banyak protes itu kini terancam “runtuh” alias tak berlaku dalam hukum internasional jika Mahkamah Arbitrase Internasional mengabulkan seluruh gugatan Fiipina. Apabila itu terjadi, perairan Natuna di Indonesia yang masuk nine-dashed line China bisa relatif “aman” dari gangguan.

Apapun, China tak mengakui pengadilan arbitrase soal sengketa Laut China Selatan dan menyatakan akan menolak hasilnya. Seiring dengan sikap itu, China justru memperkuat kehadirannya di wilayah sengketa, memicu perseteruan silih berganti dengan negara-negara tetangganya di kawasan itu.

Genggam Natuna

Indonesia, menurut Surya, perlu menegaskan sikap, posisi, dan perannya dalam sengketa Laut China Selatan menjelang keluarnya putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut. Indonesia harus terus memegang teguh hak berdaulatnya atas zona ekonomi eksklusif di Natuna seperti yang juga diakui dalam Hukum Laut Internasional (The United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) Tahun 1982.

ZEE Indonesia di Natuna, selain dimasukkan China ke dalam peta nine-dashed line-nya, juga disebut China sebagai zona perikanan tradisionalnya. Nelayan-nelayan China kerap menangkap ikan di perairan itu –yang berjarak beberapa mil laut dari garis pantai Natuna, dan 900 mil laut dari China– dengan penjagaan kapal coast guard China.

“Pemerintah Indonesia perlu tegaskan bahwa Natuna, baik kepulauan maupun perairannya, merupakan bagian dari kepentingan vital nasional dan bagian integral dari Indonesia. Tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun, termasuk Cina,” ujar Surya.

Meski demikian, kata dia, penegasan sikap Indonesia itu perlu dilakukan dengan terukur agar tidak merusak hubungan baik antara kedua negara.

Peneliti Center for Strategic and International Studies Gregory B. Poling dalam tulisannyaThe South China Sea in Focus: Clarifying the Limits of Maritime Dispute pada 2013 menyatakan Indonesia cukup enggan berkonflik dengan China dalam sengketa Laut China Selatan karena faktor ekonomi.

Kerja sama ekonomi Indonesia dan Cina terhitung besar. Tahun 2014 misal, impor Indonesia ke China bernilai US$30,6 juta. China tak pelak menjadi salah satu mitra dagang utama Indonesia. Sebaliknya, China pun menanamkan investasi tak sedikit di Indonesia.

Soal ekonomi ini, ujar Poling, membuat Indonesia mesti melangkah hati-hati terkait kasus sengketa Laut China Selatan. Peningkatan peran Indonesia dalam penyelesaian sengketa Laut China Selatan mesti diiringi dengan penguatan pertahanan militer Indonesia, juga peningkatan kondisi perekonomian negara.

Di sisi lain, peneliti posdoktoral Ritsumeikan Global Innovation Research Organization danInstitute Maritime Studies Universitas Jember Agus Trihartono mengatakan, perkembangan saat ini bisa membuat Indonesia dan China berdiri pada posisi berhadapan.

Kemarahan Indonesia atas “ekspansi” China di Laut Natuna, menurut Agus, merupakan sinyal yang terlampau kentara dari Jakarta. “Indonesia bisa menjadi kartu liar bagi Tiongkok. Jakarta bisa menjadi faktor bagi semakin tingginya ‘defisit teman’ bagi Beijing.”

Bukan tak mungkin Indonesia mengubah sikapnya dari semula netral menjadi berseberangan dengan China guna membendung klaim nine-dashed line. Bila sudah begini, ujar Agus, “Tiongkok bisa otomatis kehilangan Indonesia sebagai salah satu mitra strategisnya di Asia Tenggara.”

Kapal Coast Guard China melintas dekat KRI Imam Bonjol yang hendak menangkap kapal nelayan China, Han Tan Cou yang terdeteksi menebar jala di zona ekonomi eksklusif Indonesia di perairan Natuna. Di Natuna, sudah tiga kali Indonesia dan China bersitegang. (ANTARA/HO/Dispen Koarmabar)

Redam Ketegangan

Penegasan sikap Indonesia atas sengketa Laut China Selatan dinilai penting bukan cuma untuk mengukuhkan hak berdaulat Indonesia atas perairan Natuna, tapi juga guna meredam ketegangan di kawasan.

“Indonesia perlu mengeluarkan statement praputusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang menekankan self-restraint dan penghormatan terhadap proses hukum internasional,” ujar Surya.

Sebagai negara besar di ASEAN, kata dia, Indonesia seharusnya dapat mengurangi ketegangan dengan menekankan kepada negara-negara sekawasan tentang pentingnya patuh terhadap putusan Mahkamah Arbitrase Internasional demi pengormatan kepada hukum internasional.

Ann Marie Murphy, peneliti senior Hubungan Internasional dan Diplomasi Seton Hall University di Weatherhead East Asian Institute dalam tulisannya The end of strategic ambiguity: Indonesia formally announces its dispute with China in the South China Seapada 2014, berpendapat peran Indonesia dalam penyelesaian konflik Laut China Selatan masih minim.

Padahal, ujar Murphy, negara-negara Asia Tenggara yang terlibat konflik Laut China Selatan seperti Filipina, Malaysia, dan Vietnam mengharapkan peran lebih dari Indonesia.

Konflik Laut China Selatan mulai mencuat sebagai isu strategis antara China dan ASEAN sejak China mengklaim pulau-pulau karang di lepas pantai Pulau Palawan pada pertengahan 1990-an. Pulau-pulau karang itu berjarak sekitar 130 mil dari Palawan, sedangkan Palawan merupakan zona ekonomi eksklusif Filipina.

Melihat agresivitas China di Laut China Selatan, Indonesia mencoba merangkul claimant states untuk mengurangi tensi di kawasan dengan cara menyetujui Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DoC) pada 2002. DoC merupakan pernyataan bersama negara-negara yang terlibat konflik Laut China Selatan, termasuk China, untuk mengutamakan sikap damai dalam penyelesaian sengketa.

“Sayang, deklarasi tersebut kurang didukung penegakan hukum untuk menjamin sikap negara-negara berkonflik sesuai dengan prinsip-prinsip DoC itu sendiri,” kata Murphy.

Peran Indonesia meredam ketegangan di Laut China Selatan tak cuma soal DoC. Indonesia memimpin negosiasi antara ASEAN dan China untuk menyusun kesepakatan yang lebih mengikat secara hukum, yakni Code of Conduct (CoC).

CoC yang mengatur sikap-sikap yang harus ditaati negara-negara dalam menyikapi konflik Laut China Selatan, dibuat sebagai tolak ukur untuk menghindari eskalasi militer di kawasan.

Kini mendekati pembacaan putusan sengketa Laut China Selatan di Mahkamah Arbitrase Internasional, Surya berkata “Pemerintah harus menunjukkan jati diri bahwa Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia telah secara konsisten membantu menyelesaikan sengketa maritim di Laut China Selatan.”

Posisi yang harus diambil Indonesia, menurut Surya, ialah menjaga stabilitas dan keamanan kawasan dengan mendorong dipatuhinya hukum internasional, termasuk UNCLOS. (agk) CNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.