Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tetap melaksanakan eksekusi mati tahap ketiga terhadap 16 orang terpidana.
Jika diteruskan, LBH Jakarta khawatir Pemerintah akan dikucilkan oleh negara-negara yang tak menganut dan telah berhenti menerapkan hukuman mati.
“Dengan terus melaksanakan hukuman mati, Indonesia akan semakin berada dalam posisi yang dirugikan dalam pergaulan dunia internasional,” Kepala Bidang Fair Trail LBH Jakarta, Arif Maulana, Sabtu (9/07/2016).
Selain itu,menurut Aruf, dengan terus melakukan hukuman mati pemerintah Indonesia mengancam perlindungan warga Negara Indonesia diluar negeri yang terancam dieksekusi mati.
“Tercatat hampir 300 orang WNI yang berada diluar negeri yang terancam hukuman mati,” tandas Arif.
Ia khawatir, ndonesia juga akan kehilangan posisi tawar untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati diluar negeri.
Terakhir, dalam perkembangan terkini menunjukkan bahwa sudah 101 negara yang menghapuskan hukuman mati dan 22 Negara telah berhenti melaksanakan hukuman mati.
“Pemerintah melakukan moratorium eksekusi hukuman mati, hal ini sejalan dengan agenda penghapusan hukuman mati dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas oleh DPR RI,” jelas Arif.
“Hukuman mati karena tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yaitu memberikan efek jera kepada si pelaku dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Arif. -rmn