PRIBUMI – Kasus seorang tentara Angkatan Darat Amerika Serikat bernama Audi Sumilat mengaku terlibat dalam penjualan dan pengiriman senjata secara ilegal untuk Pasukan Pengamanan Presiden Indonesia (Paspampres). Pengakuan tersebut diutarakannya pada sidang di pengadilan federal, Rabu (6/7) waktu setempat.
Seperti diberitakan The New York Times, Sumilat menghadapi sejumlah dakwaan atas dugaan penyelundupan senjata ke luar negeri. Menurut informasi dari Kejaksaan negara bagian New Hampshire, Sumilat akan menghadapi vonis pada Oktober mendatang.
Tentara berusia 36 tahun tersebut diancam mendekam selama lima tahun di penjara dan denda sebesar US$250 ribu. Rekan Sumilat pada penyelundupan tersebut dijadwalkan akan lebih dulu divonis pada 19 Juli nanti.
Asisten Jaksa yang menangani perkara Sumilat, Bill Morse, mengatakan penyeludupan senjata di New Hampshire melibatkan perdagangan ilegal internasional. Senjata-senjata tersebut, kata Morse, dikirimkan ke sejumlah negara seperti Ghana, Kanada dan Meksiko.
“Ini kasus penyelundupan senjata pertama, yang menurut saya, pengambil keuntungannya adalah perwakilan pemerintah negara asing,” ucap Morse.
Otoritas jaksa menyebut, Sumilat membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk anggota Paspampres. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lembaga pengawal presiden dan wakil presiden tersebut tidak berwenang membeli senjata.
Di muka persidangan, Sumilat mengaku merencanakan penyelundupan senjata itu pada tahun 2014 dengan tiga rekannya yang juga berstatus sebagai tentara Angkatan Darat AS. Dia berkata, ketika itu mereka sedang menempuh pendidikan kilat di Fort Benning, Georgia.
Dalam kasus ini TB Hasanuddin Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang membawahi bidang militer berkomentar soal isu pembelian senjata dari oknum aparat di USA
Sampai hari ini kami komisi I belum mendapat rilis resmi dari pihak TNI mengenai masalah ini.
“Kalau memang benar ada penjualan senjata kepada Paspampres , seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku , yaitu kontrak pengadaan dilakukan oleh Mabes TNI sebagai Unit Organisasi yang punya kapasitas untuk itu . Tidak boleh langsung oleh Paspampres dengan oknum di USA,” jelas TB Hasanuddin kepada Pribuminews Sabtu, (9/7/2016).
Mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati dan juga Presiden SBY ini juga mengatakan sepengetahuan kami di komisi I, tahun 2015 tidak ada program Mabes TNI untuk membeli senjata genggam sebanyak sekian
pucuk untuk Paspampres.
“Kami khawatir ini pembelian “ilegal” yang dilakukan oleh perorangan (oknum Paspampres), yang membeli dari oknum aparat di USA,” ujar Ketua DPP Partai PDIP Jabar ini.
Lebih detailnya sebaiknya tanya saja ke Mabes TNI, dan kalau benar ada oknum Paspampres yang melakukan pembelian ilegal.
“Seharusnya diambil proses hukum sesuai aturan yang berlaku,”tutup tkh Jawa Barat asal Majalengka ini. -aeme/ds