Muhammadiyah: Napsu Setan Bila Ingin TNI Terlibat Berantas Terorisme

0
680
Ketua PP Muhammdiyah, Busyro Muqqodas

PRIBUMI – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritisi sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru dalam menyerahkan draf Revisi Undang-Undang (UU) Terorisme nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, terkait pengaturan keterlibatan aktif TNI dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Saya Ingatkan istana jangan tergesa-gesa. Tergesa-gesa itu sifat setan apalagi ada nafsu untuk mempercepat ini dengan perppu. Ini kelihatan sekali pejabat yang mengatakan TNI harus terlibat telah memperlihatkan nafsu,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqqodas di Gedung Muhammadiyah, Senin (25/07/2016).

Secara umum, Busyro menilai Revisi UU terorisme haruslah diletakkan sesuai dengan UU dasar 1945 BAB 1 Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.

Busyro menganggap Pemerintah hanya bernafsu mendiskreditkan salah satu umat jika TNI diikutsertakan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

“UU terorisme dengan melibatkan TNI akan menambah indikasi kriminilasasi terhadap agama dan umat tertentu. Dalam hal ini umat Islam dan agama Islam. Andai ini ada agama lain pun, ini sebuah skandal. Bukan tak mungkin terjadi di umat yang lain,” jelas Busyro.

Karena tanpa kehadiran TNI saja, penanganan tindak pidana terorisme telah banyak melanggar HAM. Busyro mencontohkan, dalam penanganan tindak pidana terorisme tanpa TNI, Densus 88 mempunyai rapor merah atas hak-hak para orang yang baru diduga melakukan tindak pidana terorisme.

“Kalau tidak ada pasal pengawasan densus, kinerjanya densus banyak brutalnya daripada tidaknya. Ini akan membuat image jelek polisi Hanya karena upaya kebrutalan itu. Siyono hanya representasi sisi gelap pemberantasan terorisme,” tandas Busyro.

Sehingga ia berharap tidak adanya nafsu berlebih dari pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap UU teorisme.

“Kami sepakat pembahasan jangan sampai membiarkan selera-selera, mengumbar nafsu kekuasaan sehingga memaksakan pakai perppu. Pak Jokowi harus kita sayangi jangan sampai dapat masukan sepihak,” pungkas Busyro. -rmn/red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.