Warga Desa Kolor Laporkan Ruhut ke MKD Karena Dikatakan Anjing

0
752

Seorang pengacara bernama Supyadi melaporkan anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia tidak terima disebut Anjing oleh politikus yang dikenal dengan panggilan Poltak itu.

Ruhut menyebut Supyadi anjing lewat akun twitter @ruhutsitompul.

Supyadi mengaku, dia telah melaporkan Ruhut ke Polda Jawa Timur, tanggal 15 Juli 2016. Namun, ditolak karena mengada-ada dan tidak berdasar secara hukum.

Karena ditolak Polda Jawa Timur, Supyadi melaporkan Ruhut ke Kapolri, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan MKD DPR RI.

Dalam laporannya, pria yang tinggal di Perum Wiraraja B02 No 03, Desa Kolor, Kota Sumenep, Madura itu juga menyertakan bukti berupa print out twitter Ruhut Sitompul.

Supyadi mengungkapkan, ketika itu dia bertanya tentang jumlah akun twitter yang dimiliki Ruhut.

“Saya saat itu menanyakan jumlah akun twitter yang dimiliki Ruhut, tapi dia jawab anjingKu, anjingKu,” kata Supyadi, Selasa (26/07/2016).

Ditanya soal jumlah akun twitter, Ruhut malah berkicau,
“@adv_supaydi Hahahahah pokrol bambu ingusan ini makin stress coba2 lawan aku benarlah kau anjingku yang bernama Supyadi hahah.” -rmn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.