Ketua Bidang Pekerja, Petani, dan Nelayan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah menertibkan tenaga kerja asing ilegal asal china sekaligus memprioritaskan pekerja dalam negeri.
“Tertibkan para TKA (tenaga kerja asing) ilegal, hentikan kerja jaringannya,” kata Ledia Hanifa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (04/08/2016).
Menurut dia, memastikan pekerja Indonesia untuk diprioritaskan guna mendapatkan pekerjaan adalah bagian tanggung jawab pemerintah guna menjamin warga negaranya.
Ledia berpendapat bahwa TKA ilegal dapat dengan bebas masuk dan bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa biasa. Padahal, TKA yang datang ke Indonesia seharusnya memiliki visa kerja.
Ia juga turut prihatin dengan kondisi jumlah pengangguran yang cukup banyak di Indonesia, yang dinilai karena tidak berimbangnya jumlah lapangan pekerjaan dengan penambahan jumlah angkatan kerja.
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan tenaga kerja asing yang masuk menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia karena dapat menghilangkan kesempatan tenaga kerja lokal dalam persaingan di dunia kerja.
“Tenaga kerja asing seperti ‘monster’ luar biasa yang siap setiap waktu akan menyerang kita,” kata Mirah dalam Seminar Nasional “Efek Domino Serbuan Tenaga Kerja Asing” di Jakarta, Selasa (2/8).
Menurut Mirah, ancaman itu bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan juga dapat mengancam masa depan anak cucu bangsa Indonesia yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Presiden ASPEK Indonesia juga menagih janji Presiden Joko Widodo terkait ketenagakerjaan ketika berkampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
“Saya ingin menagih janji Presiden ketika mencalonkan diri pada 2014, beliau berkampanye akan menerapkan Tri Layak untuk para pekerja,” ujarnya.
Mirah mengemukakan Kepala Negara, pada 2014, telah menandatangani Piagam Perjuangan Marsinah, yang menegaskan komitmen perjuangannya terhadap pekerja melalui Tri Layak, yakni pekerjaan layak, upah layak, dan hidup layak pekerja.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui pemerintah tak bisa menolak masuknya pekerja asing terutama sejak berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN namun dia menegaskan bahwa para pekerja tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Di Indonesia, pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliki keahlian saja yang boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan tenaga kerja asing, tidak masalah,” tegas Menaker.
Dia juga mengingatkan bahwa Presiden Joko widodo menyatakan kunci memenangkan persaingan global yaitu kecepatan dan fokus pada pembangunan ekonomi. -rmn