PEOPLE’s TRIBUNAL
by Zeng Wei Jian
Di puing kolong tol kalijodoh, Jl. Kepanduan I, sedang berlangsung pengadilan rakyat terhadap Ahok. Tim Pembela Ahok dipimpin Nabi Dadang (duduk di tengah) dari Jaringan Kafir Liberal. Dia kawan dekatku. Sudah 10 tahun ngga bertemu. Dia bercita-cita mendirikan negara Pasundan Raya.
Majelis Hakim diketuai oleh Prof Sri Bintang Pamungkas. Dia masih ingat saya. Terakhir kami diskusi di YLBHI saat dia bikin Partai PUDI. Dia tetap ramah, simpatik dan baik. He is one of my hero.
Ahok didakwa atas his crimes against humanity. Ahok menggusur sekaligus memiskinkan 8000 KK. Ahok terlibat sejumlah skandal korupsi yang merugikan negara. Kas Pemerintahan Daerah jebol & terindikasi merugi 1,71triliun dalam tahun 2014 saja. Ahok sering mencaci maki warga miskin. Dia menyalah-gunakan dana CSR untuk bayar tentara kawal penggusuran. Ahok juga mempekerjakan para pencari nasi bungkus untuk ngebully, ngebuzz, caci-maki, menghina, dan nyepin berita. Ratna Sarumpaet diledek sebagai setan, mak lampir, valak dan sebagainya. Kurang ajar sekali para buzzer Ahok itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman 30 tahun penjara. Sejumlah saksi dihadirkan. Kanjeng Nabi Dadang Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok malah selfie-selfie di persidangan.
Akhirnya, Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah beyond unreasonable doubt. Ahok divonis penjara Seumur Hidup (SH) plus hukuman kerja-paksa. Ahok, seperti di persidangan class action Bukit Duri, tidak hadir. Dia boikot sidang rakyat Kalijodoh. Dia diwakili oleh seorang gimmick. Sekalipun tidak sekonyol Ahok, gimmick ini cukup menghibur. -prb/red