Provinsi Banten masuk dalam daftar 14 daerah rawan narkoba, kata Kepala Badan Narkotika Provinsi Banten, Kombes Heru Februanto.
Catatan Badan Narkotika Nasional menunjukkan, Banten yang semula hanya sebagai transit kini telah menjadi wilayah peredaran.
“BNN memiliki empat pilar dalam menangani peredaran narkoba, pertama pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya, kedua pencegahan, ketiga pemberdayaan masyarakat, dan keempat rehabilitasi korban,” kata Kombes Heru Februanto, Kepala Badan Narkotika Provinsi Banten, Selasa (23/08/2016).
Heru mengingatkan agar masyarakat berperan secara aktif guna mencegah narkoba masuk ke perkampungannya.
“Diharapkan para generasi muda khususnya para pelajar, semakin paham dan mampu membentengi diri dari bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Polisi dari Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir ekstasi yang menyimpan 14.981 butir ekstasi dalam kemasan pakan kucing, di apartemen Modern Golf Tower, Cikokol, Tanggerang. |rmn