Menyamar Jadi Biksu Palsu WN Cina Ditangkap Imigrasi

0
686

Petugas menghadirkan biksu palsu dan menunjukkan sejumlah barang bukti saat pengungkapan kasus biksu palsu di Kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat, Selasa (23/8/2016).

Petugas dari Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bernama HU Qiyan dan Yao Xianhua yang mengaku sebagai biksu.

Tim Pegawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua biksu palsu yang berstatus warga negara Republik Rakyat Cina, Kamis pekan lalu.

Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, hari ini, Kepala Kantor Abdul Rachman mengatakan, kedua biksu palsu diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena mereka berada di Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

“Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Abdul.

Kedua WN Cina bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala plontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.

Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut, dengan dibantu pihak Vihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Hasilnya, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan biksu palsu, karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.

“Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006,” kata Abdul.

Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian biksu, buku dan kitab, mangkok kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong serta Rp240.000.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus biksu peminta-minta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar Syamsul Sitorus menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Vihara Ekayana, seorang biksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta. -ANT/RMN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.