TAX AMNESTY, APA BEDANYA DENGAN UANG KEROHIMAN….?
Jika Tax Amnesty itu hanya bersifat kerelaan atau keikhlasan yang tidak memaksa, maka untuk apa buat UU yang diduga pakai sogokan ke parlemen dan parpol hingga mencapai triliunan….? Apa bedanya uang kerohiman dengan tax amnesty….?
Jika hanya kerelaan dan keikhlasan, kenapa Presiden tak menyampaikan seruan saja kepada rakyat Indonesia ? Bukankah dengan Permen saja sudah cukup untuk menindaklanjuti mengatur kerelaan dan keikhlasan menyetorkan uang “kerohiman” tax amnesty kepada negara…?
Presiden Joko dan pejabat pajak juga bisa ditangkap oleh penegak hukum, karena membuat pernyataan yang melannggar UU Tax Amnesty. Presiden katakan bahwa Tax Amnesty tidak untuk menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, itu pernyataan dan perbuatan yang melanggara UU lhooo, bukankah UU Tax Amnesty itu berlaku untuk semua lhoo, tanpa pilih kasih, karena katanya keadilan untuk semua.
Itu lhooo…kata Presiden dia sudah pegang data puluhan ribu orang WNI yang menyimpan uang di luar negeri dengan nilai puluhan ribu triliun. Jangan jangan itu data palsu yang diseting dan dicetak di perempatan matraman…..? Kok tak ada tindaklanjutnya Hehehe
KITA TUNGGU LAKON BERIKUTNYA, PETRUK NYATAKAN PERANG DENGAN NEGARA TETANGGA KARENA TAK MENDUKUNG TAX AMNESTY. – Haris Rusli Moti, Petisi 28 Haris