Sembilan Kesalahan Lanjutkan Reklamasi dan Penghianatan Bagi Nelayan

0
767

PRIBUMI – Secara viral kabar sangat cepat tentang Sembilan (9) kesalahan jika luhut melanjutkan Reklamasi. Namun nampaknya Menko Maritim itu tetap akan melaknsanakan reklamasi dan menyatakan akan segera keluar ijin dari menteri kelautan. Keputusan ini bukan hanya disetujui Kemenko Kemaritiman namun juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti.

“KKP sudah setuju tidak ada masalah. Suratnya akan dikeluarkan hari Kamis (15/9) secara resmi,” ujar Luhut usai menggelar rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Selain Ahok dan Luhut, rapat yang digelar tertutup ini diikuti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, perwakilan KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Luhut mengatakan keputusan melanjutkan reklamasi salah satunya di Pulau G sudah dikaji dari berbagai sisi seperti lingkungan hidup, aspek hukum termasuk kajian dampak sosial. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PLN.

Keputusan ini juga diambil dengan tetap memprioritaskan kehidupan para nelayan. Karena itu, Pemprov DKI menurut Luhut menyiapkan hunian di rumah susun bagi sekitar 12 ribu nelayan yang biasa mendapatkan penghasilan dari wilayah pantai utara Jakarta.

Mengenai adanya putusan hukum di pengadilan soal izin reklamasi, Luhut menyebut putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih diajukan upaya banding.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 31 Mei 2016 mengabulkan gugatan pihak nelayan yang tergabung Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dengan mencabut izin reklamasi yang diterbitkan Ahok untuk PT MWS atas Pulau G.

“Gugatan hukum aspek yang dengar itu tidak berbalas karena belum berkekuatan hukum tetap kerja belum inkrah,” sebut Luhut.

Dengan seperti ini Pengacara senior Eggi Sudjana mengingatkan bahwa proyek reklamasi teluk Jakarta telah membawa masalah besar terhadap ribuan kehidupan nelayan dan merusak lingkungan.

“Pengadilan PTUN telah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar hukum, dan penerbitan izin yang salah,” tegas Eggi, Selasa (13/9/2016).

Selain itu, Eggi menegaskan bahwa hasil PTUN juga menilai reklamasi telah merugikan nelayan, merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum.

Menurut Eggi, pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang melanjutkan reklamasi pulau G telah menyakiti hati nelayan, tidak berpihak kepada lingkungan, menginjak-injak putusan Pengadilan.

“Bapak memilih mendukung pengembang reklamasi yang jelas-jelas salah bahkan menggunakan cara korupsi,” jelasnya.

Oleh karenanya, Eggi menyarankan agar Luhut segera menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta tersebut demi kemaslahatan umat.

“Saya menyarankan kepada Bapak tetap untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta,” pungkasnya.

Berikut isi Sembilan (9) kesalahan jika luhut melanjutkan Reklamasi :

1. Luhut menentang pernyataan presiden untuk tidak di kendalikan oleh swasta, sangat jelas beraksi melampaui presiden;
2. Luhut menyakiti hati nelayan dan memunggungi laut dengan menghilangkan area tangkap nelayan;
3. Luhut perusak lingkungan dengan melanjutkan reklamasi yang sudah terbukti akan merusak ekosistem Teluk Jakarta;
4. Luhut mendukung dan melindungi korupsi karena proyek reklamasi Pulau G diselimuti kasus <i>grand corruption</i>;
5. Luhut melecehkan Pengadilan yang telah memutus Reklamasi teluk Jakarta harus berhenti;
6. Luhut melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena tidak adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang di pesisir;
7. Luhut melanggar Prinsip Kehati-hatian dengan melanjutkan reklamasi yang sudah banyak dipastikan akan menimbulkan kerusakan;
8. Luhut tidak transparan karena tidak pernah membuka data-data tim komite, diduga Luhut membuat keputusan sepihak untuk menguntungkan pengusaha;
9. Luhut mengkhianati Poros Maritim dan negara kepulauan dengan membangun pulau palsu yang menggusur nelayan tradisional;

Luhut mari ke laut, laut kami jangan diuruk;
Luhut ditenggelamin di laut, tolak reklamasi tak akan surut; | KUN/RNZ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.