PRIBUMI – Dalam sebuah Festival Anti Korupsi di Bandung tahun 2015 Irman Gusman juga pernah memberikan pernyataan keras bahwa Koruptor harus dihukum Mati. Maukah Irman sekarang dihukum mati? Hmmm
Harta Irman terdiri dari harta tidak bergerak berupa dua unit tanah dan bangunan di Tangerang dengan total nilai Rp 6.527.436.000.
Kemudian, harta bergerak yang dilaporkan berupa alat transportasi senilai Rp 1.527.582.000.
Sementara nilai logam mulia, batu mulia, dan barang antik milik Imran yang dilaporkan senilai Rp 1.732.620.000.
Ada pula surat berharga berupa investasi yang dimiliki Irman sejak tahun 1994 hingga 2001 senilai Rp 14.950.943.000.
Terakhir, giro dan setara kas lain dari warisan dan hasil sendiri sebesar Rp 7.166.818.714 dan 40.995 dolar AS.
Baiklah karena dia diduga menerima suap untuk memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Jumlah harta kekayaan Irman yang dilaporkan ke KPK saat menjadi Ketua DPD RI untuk yang kedua kalinya pada 3 Desember 2014. Perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kicauan Irman di linimasa Twitter ternyata juga tidak menjadikan KPK gentar dan Irman tetap dikenakan rompi orange. Bahkan KPK menyebutnya itu bohong dan ini dibantahkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief, “Uang Rp100 juta sudah diterima oleh Irman,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu. Irman memang ke sandung kasusnya dugaan korupsi kuota impor gula sekali lagi itulah apesnya Irman, meski gula manis kini gula 100 juta menjadi rasa rompi orange. – AENDRA MEDITA