Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan Ketua DPD Irman Gusman ditangkap di rumah dinasnya di jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/09/2016) dini hari.
Agus menjelaskan kronologi penangkapan Irman. Pada Jumat pukul 22.15 WIB, direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, beserta istrinya Memi, dan Willy adik Xaveriandy mendatangi rumah Irman di Jakarta.
Kemudian, pada pukul 00.30 WIB, KPK yang sudah menunggu, menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih berada di halaman rumah Irman.
“Tim KPK minta tolong kepada ajudan masuk rumah Bapak IG, dan di dalam rumah penyidik meminta Bapak IG meyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari saudara Xaveriandy dan Memi,” ujar Agus.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 100 juta pemberian kepada Irman terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV BD tahun 2016 untuk pemerintah provinsi Sumatera Barat.
KPK sudah menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap, serta Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai tersangka pemberi suap. |ata/rmn