PRIBUMI – Mengingat terbatasnya ruang sidang utama tempat penerimaan bakal pasangan calon, bersama ini disampaikan Tata Cara peliputan proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon
Tanggal 21 s.d. 23 September 2016:
1.Mengisi daftar hadir setiap hari;
2.Menukarkan ID Personal dari media asal dengan ID liputan di KPU pada resepsionis di Media Center (Kontak, Riki: 0895 0882 5258/Puji: 082285457293);
3.Menggunakan ID Card yang telah ditentukan, tali ID Card warna MERAH untuk meliput di ruang sidang (lantai 2) dan warna BIRU untuk berada di lokasi kantor KPU Provinsi DKI (tim pendukung teknis);
4.Jumlah ID masing-masing 1 (satu) untuk reporter/wartawan, dan 1 (satu) untuk fotografer/juru kamera untuk media cetak, online dan elektronik serta 1 (satu) untuk wartawan radio;
5.Untuk tim yang akan live akan diberi tambahan ID Card sesuai yang telah ditentukan, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi DKI terlebih dahulu;
6.KPU Provinsi DKI Jakarta menyediakan 2 (dua) kali snack pagi dan sore serta 1 (satu) kali makan siang. Khusus tanggal 23 September 2016 akan disediakan makan malam. Konsumsi akan dikoordinir di Media Center;
7.KPU Provinsi DKI memfasilitasi tanya jawab rekan-rekan media dengan bakal pasangan calon melalui konferensi pers agar tidak melakukan door stop di lantai 2 demi kelancaran dan ketertiban acara;
8.KPU Prov. DKI Jakarta memberi kesempatan pengambilan gambar dari dekat, setelah itu pengambilan gambar hanya boleh dilakukan pada spot yang telah ditentukan;
9.Akses toilet tersedia di lantai 1 dekat meja resepsionis;
10.Mengembalikan/menukar ID liputan setiap selesai bertugas di lingkungan kantor KPU Provinsi DKI.
KPU PROVINSI DKI JAKARTA | RNZ