Teman-Teman SeTanah Air yang saya hormati,
ternyata permohonan yang saya ajukan kepada pemerintah untuk berkenan TIDAK memperlakukan RAKYAT sebagai MUSUH, tidak dihiraukan.
Bahkan Pemkot Jaksel yang sebelumnya berbelas kasihan untuk menunda pelayangan SP3 bagi Bukit Duri mendadak membatalkan belas kasihan mereka.
Pada pagi hari 20 September 2016 Pemkot Jaksel menugaskan para petugas dikawal Satpol PP bersenjata untuk melayangkan SP3 kepada warga Bukit Duri yang menolak dipaksa pindah ke rusunawa Rawa Bebek yang nun jauh lebih dari 20 kilometer dari Bukit Duri.
SP3 merupakan surat perintah terakhir sebelum SPB alias surat perintah bongkar secara paksa terhadap rumah-rumah warga Bukit Duri yang sebenarnya secara hukum masih dalam proses hukum oleh Majelis Hakim Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Selatan.
Mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD tegas menyatakan bahwa pembongkaran rumah masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum secara sempurna.
Demikian pula Komnas HAM menyatakan bahwa penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat pada hakikatnya merupakan pelanggaran HAM. Penggusuran secara paksa atas nama pembangunan kota Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat dan sejahtera tidak sesuai dengan mashab Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan dunia abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya dan terutama: manusia.
Penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat jelas tidak sesuai dengan kelima asas yang tersurat di dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka dalam kesempatan ini, saya memohon ijin dan restu teman-teman seTanah Air tercinta yang saya hormati bahwa pada saat penggusuran terhadap Bukit Duri dilaksanakan Insya Allah saya diberi kekuatan lahir dan batin untuk bersama rakyat tergusur berdiri di depan laskar Satpol PP dan bulldozer para penggusur.
Kami tidak akan melakukan perlawanan dengan kekerasan namun dengan penuh kerendahan hati sekedar memohon belas kasihan para penggusur untuk berkenan menunda penggusuran sampai ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PN Jakpus dan PUTN Jaksel terhadap perbedaan pendapat antara pemerintah dengan rakyat dalam kasus Bukit Duri.
Jakarta, 20 September 2016 pukul 18:01
JAYA SUPRANA
BANTU DISEBARKAN…