Sekadar informasi ….
Agus Harimurti Yudhoyono adalah Lulusan Akmil tahun 2000.
Setiap perwira lulusan akmil harus ikatan dinas selama minimal 10 tahun. Berarti Agus bisa pensiun dini pada tahun 2010.
Namun pertambahan ikatan dinas terjadi apabila ybs disekolahkan keluar negeri berdasarkan biaya negara.
Dan Agus kemudian mengambil gelar Master di bidang Strategic Studies di Institute of Defence and Strategic Studies, Nanyang Technological University (NTU), Singapura pada tahun 2006.
Dan pada Mei 2010, ia berhasil meraih gelar Master of Public Administration pada John F. Kennedy School of Government, Harvard University, Massachusetts AS.
Pada th 2012 sekolah staf dan komando( sesko angkatan darat) di Fort Benning
Dari semua sekolah tsb ikatan dinas bisa bertambah minimal 6 tahun atau lebih, artinya pada tahun ini belum bisa ajukan pensiun dini.
Apabila seseorang ajukan pensiun dini maka harus melalui prosedur yg sangat ketat yg memakan waktu bertahun tahun. Pada tahap akhir panglima TNI bisa menyetujui atau menolak, kalau disetujui maka ybs bisa pensiun pada minimal tahun 2018 dan apabila tidak disetujui maka ybs tetap menjadi perwira aktif.
Tidak pernah ada persetujuan atasan dalam hitungan hari atau minggu karena ini melanggar SOP.
Adapun pengecualian yg bisa diambil oleh atasan adalah:
1. Kebutuhan mendesak organisasi.
2. kebutuhan untuk keselamatan bangsa dan negara.
Seseorang dinyatakan sebagai prajurit TNI apabila sudah turun skep yg ditandatanganipresiden begitu juga sebaliknya.
Apabila belum ada skep pensiun maka ybs masih TNI dan tidak boleh berpolitik termasukj saat mencalonkan diri di KPUD sebagai calon gub …..
====
Jkt/aa/23/9/16
sumber WAG