Umat Islam, para Ulama, Kyai, ormas Islam di penjuru tanah air melakukan protes dan menuntut Hukuman bagi Penista Al-Quran dan Penista Agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.Aksi unjuk rasa Umat Islam di berbagai daerah di tanah air dalam rangka mendukung dan mengawal “Fatwa” MUI yang telah menyatakan bahwa: Basuki Tjahaja Purnama telah (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Berikut diantara Aksi Umat Islam di tanah air yang menuntut agar Penista Agama diberi hukuman sesuai Konstitusi Indonesia yang tertuang dalam KUHP Pasal 156a: DIPENJARA 5 TAHUN.
href=”https://4.bp.blogspot.com/-hcekvJMHDro/WAH9nTXJMaI/AAAAAAABnys/2k3hiHQnzss5-57xGQLA8xXolsSW4puKQCLcB/s1600/14657309_267795746948977_6675649146355270213_n.jpg” imageanchor=”1″ style=”margin-left: 1em; margin-right: 1em;”>
dbs/rb