MENGAPA UJIAN NASIONAL PERLU DAN HARUS? ​Sepenggal Pemikiran Untuk Presiden Terkait Rencana Penghapusan UN​

0
2428
Presiden Joko Widodo /ant

MENGAPA UJIAN NASIONAL PERLU DAN HARUS?
Sepenggal Pemikiran Untuk Presiden Terkait Rencana Penghapusan UN

Oleh :  Anak Bangsa Yang Cinta Indonesia (AO)

Yang mulia bapak Presiden, sebelum bapak memutuskan terkait penghapusan Ujian Nasional, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan sebagai bagan pertimbangan untuk yang mulia Presiden RI. Mohon kiranya bapak Presiden lebih mengutamakan kualitas bangsa daripada popularitas yang fana. Yang mulia bapak Presiden, ada beberapa pemikiran yang ingin kami sampaikan yang sudah kami susun dalam point point sebagai berikut :

1. Pasal 31 ayat (3) UUD 45 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

2. UU No. 20 Tahun 2003 menjamin implementasi satu sistem pendidikan nasional dengan menganut sistem pendidikan berbasis standar. Konsekwensi pendidikan berbasis standar adalah pengujian terstandar (standardized test). Di Indonesia, pengujian terstandar adalah Ujian Nasional.

3. Pasal 11 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

4. Kenyataannya, pendidikan bermutu masih hanya dinikmati oleh masyarakat "elit".

5. Upaya memeratakan mutu pendidikan agar dapat diakses oleh semua masyarakat mutlak harus dilakukan dengan sistematis dan menyeluruh.

6. Hasil UN merupakan data valid untuk early warning system:
a. Data UN menunjukkan bahwa 46,3% siswa SMA belum mencapai Standar Kompetensi Lulusan, jika diukur berdasarkan nilai UN murni.
b. Kabupaten Pangandaran, Nias, Bitung, Kaimana, dan 40 Kabupaten/Kota lainnya tidak satupun siswa SMA nya mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
c. Di Jakarta Utara 44,94% lulusan SMA belum mencapai SKL berdasar pengukuran UN, di Gunung Kidul 75,86%.
d. Lebih dari 50% lulusan SMP di Babel hanya mampu menyelesaikan operasi dasar bilangan sederhana.

7. Tanpa UN, kita tidak akan pernah tahu fakta ini karena nilai raport dan ujian sekolah relatif bagus semua.

8. Pasal 31 ayat (4) UUD 45 mengamanatkan investasi pendidikan sedikitnya 20% dari APBN.   Pemerintah WAJIB menyampaikan pertanggungjawabannya atas investasi pendidikan yang dibayar oleh rakyat melalui pajak.  Hasil pendidikan yang paling relevan adalah capaian kompetensi siswa. UN mengukur ini.

9. Setiap peserta didik, dan orang tua mereka, BERHAK tahu hasil pendidikan yang mereka jalani.  Mereka sangat berhak untuk memperoleh penilaian eksternal yg credible atas hasil pendidikan yang diberikan oleh institusi pendidikan.

10. UN merupakan salah satu instrumen untuk menjaga KEDAULATAN BANGSA melalui fungsinya sebagai "credential" nasional yang diakui oleh negara lain.  Malaysia, Hongkong, Australia, dan Jepang telah menggunakan nilai UN sebagai salah satu pertimbangan mereka dalam penerimaan siswa dari Indonesia.  Tanpa UN, sekolah elit akan menggunakan credential asing utk kepentingan mobilitas siswa antarnegara spt Cambridge Examination, International Baccalaureate, SAT, SCT, dan lain-lain. Credential mutu mutlak diperlukan untuk memberikan jaminan kualitas siswanya kepada pihak lain.

11. Penggunaan credential asing akan mendorong sekolah elit menerapkan kurikulum asing. Ini beresiko atas pengabaian tujuan pendidikan nasional, terutama untuk pendidikan wawasan kebangsaan, agama dan Bahasa Indonesia.

12. MQA Malaysia menggunakan cut score UN lebih besar atau sama dengan 60 yang bermakna bahwa hanya 52% siswa SMA kita memenuhi syarat masuk PT di Malaysia.

13. Univ of Hongkong menggunakan cut score UN lebih besar atau sama dengan 85, dan hanya 6% lulusan SMA kita yang memenuhi syarat.

14. Saat ini, kualitas pendidikan bangsa dalam kondisi gawat darurat sehingga pemantauan kondisinya melalui UN.

15. Perbaikan UN yang sedang dilakukan:
a. Konsekuensi dari standard-based management adalah adanya exit exam terstandar untuk mengukur ketercapaian standar (SKL), acuannya adalah standar nasional pendidikan, kecuali kalau UUD mengamanatkan tidak satu sistem pendidikan nasional dan UU mengamanahkan standar yang berbeda-beda (seperti sistem negara federal)
b. Siswa terpenalti oleh UN di akhir jenjang? Opsi: UN tidak untuk kelulusan, diberikan sertifikat capaian SKL. Penyelenggaraan dilakukan lebih awal dan diberi kesempatan remedi/perbaikan.
c. Tanpa UN pun kecurangan terjadi (mulai dari ulangan harian, rapor, sampai ujian akhir); UN dapat mendeteksi dan mengungkap kecurangan.
d. Masalah mendasarnya adalah pembiaran kecurangan yang terjadi. Upaya yang harus dilakukan adalah mendorong bangkitnya budaya jujur, kerja keras, percaya diri sebagai bagian dari pendidikan karakter dan revolusi mental.

Jakarta, 29 Oktober 2016

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.