PRIBUMI – PT Paramindo perusahaan yang berbasis di Australia merupakan pemilik sah PT Cikondang Kancana Prima (CKP), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kepemilikan sah PT Paramindo dibuktikan dengan Perjanjian Untuk Penjualan dan Pembelian Saham (Sale and Purchase of Shares Agreement) PT CKP yang dilakukan pada 1 Februari 2012.
Dalam perjanjian jual beli tersebut, pemilik saham PT CKP Koswara Sasmitapura, Rozik Boediro Seotjipto dan Prianda Raspati, telah menjual saham tambang emas seluas 2.410 hektare tersebut kepada PT Paramindo, sebanyak 85 % atau senilai US$ 5 juta.
Menurut Henry Dunan Simanjutak, Kuasa Hukum PT Paramindo, awalnya semua proses jual beli saham serta peralihan jual beli saham berjalan baik dan lancar. Paramindo bahkan sudah membayar pembelian sebesar US$ 4,750 juta.
Sementara sisinya US$ 250 ribu akan dibayarkan setelah pihak pemilik saham PT CKP sebelumnya, menyelesaikan pengesahan badan hukum PT CKP di Kementrian Hukum dan Ham, serta penyelesaian urusan amdal pertambangan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani bersama.
“Sebagai perusahaan berbadan hukum PMA yang taat dan tunduk pada perundangan yang berlaku, kami ingin mengesahkan seluruh proses jual beli saham di Kemenetrian Hukum dan Ham, ternyata faktanya, yang tercatat saham 85 persen di PT CKP, bukan milik PT Paramindo, tetapi justru tercatat milik PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia,” terang Herny saat jumpa media akhir pekan lalu.
Peralihan saham PT Cikondang Kencana Prima kepada PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia, dilakukan selama periode Maret 2012 sampai Juni 2012 atau berbarengan dengan proses jual beli dan peralihan saham PT Cikondang Kancana Prima kepada PT Paramindo.
Koswara Sasmitapura, Rozik Boedioro Soetjipto dan Prianda yang merupakan pemilik PT CKP sebelumnya diduga keras telah menjual kembali saham-saham tersebut tanpa adanya pembatalan maupun persetujuan dari PT Paramindo.
“Apa yang dilakukan oleh ketiga orang ini, telah menciderai peristiwa hukum yang sudah disepakati bersama dan menyebabkan Paramindo mengalami kerugian moril dan materil,” terangnya.
Tidak berhenti di situ, ternyata PT Makuta Rajni Pradipa, telah menjual kembali saham 85% itu kepada PT Gunung Rosan Group, sementara 15% saham lainnya tetap dimiliki oleh PT Sinergi Pratama Mulia. Apa yang dilakukan oleh Koswara Sasmitapura, Rozik B Soetjipto dan Prianda Raspati, telah melakukan upaya untuk menghilangkan hak PT Paramindo.
Modus untuk menghilangkan hak Paramindo tersebut menurut Henry, dibuktikan dengan mereka selalu menghadap notaris yang berbeda untuk setiap perubahan akta guna menghilankan jejak awal saham tersebut.
Sebagai pemegang saham yang sah 85% PT Cikondang Kancana Prima, PT Paramindo akan mengajukan upaya hukum baik melalui pidana, tata usaha negara maupun pidana internasional, sesuai ketentuan berlaku. “Kita ngga mau ribut, yang kita inginkan adalah mendapatkan kembali hak atas saham yang telah dijual kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Yang lebih memprihatinkan, upaya melawan hukum terkait peralihan jual beli saham PT CKP di Gunung Rosa ini, dilakukan oleh mantan pejabat pemerintah dan pejabat BUMN. Seperti diketahui, Koswara Sasmitapura, merupakan mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam,Tbk).
Sementara Rozik Boedior Soetjipto, merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM dan terakhir menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Sementara Prianda Respati, merupakan putra Koswara Sasmitapura.
“Mereka mantan pejabat yang mengerti hukum, mengerti pertambangan. Tetapi mereka justru melakukan upaya melawan hukum terkait peralihan saham di perusahaan pertambangan. Ini sugguh memprihatinkan,” ungkapnya.
Selain sudah mengeluarkan uang untuk membayar seharga saham, kecuali yang tersisa US$250 ribu, PT Paramindo juga sudah melakukan kegiatan JORC, survey awal untuk mendapatkan gambaran cadangan dan potensi. Dari survey sekitar 20% yang dilakukan, didapati potensi emas di wilayah Gunung Rosa ini sekitar 600 ribu ounce. Padahal biaya untuk JORC tidak murah.
Paramindo juga akhirnya harus mengeluarkan biaya untuk kegiatan amdal. Kegiatan amdal dilakukan oleh PT Mineralindo Sukses Mandiri, yang konon merupakan perusahaan kontraktor pertambangan milik putra Rozik B Soetjipto.
“Biaya yang sudah dikeluarkan termasuk pembelian saham, sekitar US$ 15 juta,” ujarnya.
Atas upaya merekayasa kejahatan, menghilankan hak PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima, PT Paramindo melaporkan Koswara Sasmitapura, Rozik Boedioro Soetjipto dan Prianda Raspati ke Pengadilan Negeri (PN) Jawa Barat atas perbuatan melawan hukum. Anehnya, ketika Paramindo melaporkan ketiga pemilik awal PT CKP, mereka kemudian melaporkan PT Paramindo ke Arbitrase Internasional di Singapura.
“Kita yang dirugikan, kita yang ditipu, eh kita malah yang dilaporkan ke pengadilan Arbitrase Internasional. Kita sih siap saja. Hari Selasa, 1 November 2016 sidang di Pengadilan Negeri Jawa Barat di Bandung, atas laporan kita ini akan dilaksanakan,” tutupnya. |DENZ/ewi