Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran yang melarang civitas akademika perguruan tinggi terlibat dalam aksi 4 November, tapi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menilai larangan itu sebagai bentuk intervensi.
“Presiden seharusnya bersikap bijak dan tegas, bukan justru menunjukan sikap keberpihakan terhadap pelaku yang merusak prinsip ke-Bhinneka-an, nasionalisme, dan stabilitas sosial,” ungkap Koordinator Pusat BEM SI Bagus Tito Wibisono, Kamis (3/11/2016).
Bagus menilai aksi yang akan dilakukan merupakan salah satu bentuk ekspresi kecaman terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap mengkebiri ke-bhinneka-an dan semangat nasionalisme karena telah menistakan agama Islam, sebagai salah satu agama yang diakui konstitusi.
Dia juga menuntut Presiden dan aparat penegak hukum bersikap tegas dan segera menjatuhkan hukuman yang adil sesuai konstitusi guna mengembalikan stabilitas negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh civitas akademika perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi,” ucap dia.
Selain itu, lanjut Bagus, pihaknya juga mengutuk segala bentuk pembungkaman pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. dan mendesak Kemenristekdikti untuk mencabut surat edaran Dirjen Belmawa Nomor 350/B/SE/2016 tentang Himbauan terkait Unjuk Rasa 4 November 2016.
“Sebab ini bisa menciderai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual. Kita adalah gerakan, maka diam berarti mati,” tandasnya.