Mabes Polri memastikan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diselenggarakan pekan depan.
Analis Kebijakan Madya divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, proses penyelidikan minggu ini akan difokuskan pada pemeriksaan seluruh saksi terkait yang belum sempat dipanggil.
“Berkaitan dengan gelar perkara rencananya minggu depan. Minggu ini rencananya periksa saksi-saksi yang belum sempat diperiksa,” ungkap Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Rikwanto menyebut, hampir 25 orang saksi akan dimintai keterangannya untuk memperjelas persoalan pada kasus tersebut. Diantaranya, saksi ahli, saksi dari masyarakat kepulauan seribu, dan saksi terkait dari pelapor atau terlapor.
“Beberapa saksi ahli, saksi masyarakat Kepulauan Seribu, total hampir 25 orang. keterangan ahli. Dari ahli bahasa, agama dan pidana, dan juga tidak menutup kemungkinan saksi dari terlapor dan pelapor untuk mendukung keterangan mereka. Setelah selesai, kita akan laksanakan gelar perkara,” jelasnya.
Kendati demikian, Rikwanto mengaku, pihaknya masih mempersiapkan gelar perkara yang akan dilakukan pertama kali tersebut. Termasuk tempat, skema, unsur pengamanannya karena diadakan terbuka serta metode peliputan oleh media.
“Masalah gelar perkara terbuka ini pertama dilakukan kita akan buat disainnya dan sedang berjalan. Tempatnya dimana safetynya seperti apa, bagaimana liputan dan mekanismenya, ini sedang disiapkan oleh tim agar berjalan dengan baik,” ujarnya. |jt/rb