ADA APA DENGAN SYAFII MAARIF?

0
606
ADA APA DENGAN SYAFII MAARIF?
Oleh: Adian Husaini
Dalam berbagai tulisannya, ia memposisikan sebagai Bapak Bangsa. Namun, sebagaian justru banyak dianggap menyakiti kelompok Islam  yang lain .
Dalam rapat pimpinan Dewan Dawah Islamiyah Indonesia (DDII), Rabu (12/7/2006) lalu, Ketua Umum DDII Hussein Umar tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap tulisan Syafii Maarif di Harian Republika sehari sebelumnya. Tulisan Syafii dalam kolom Resonansi itu berjudul Demi Keutuhan Bangsa. Seperti biasa, Syafii Maarif memposisikan sebagai Bapak Bangsa yang sangat peduli dengan keutuhan bangsa Indonesia. Ia menempatkan dirinya sebagai penyelamat bangsa.  Tentu saja, posisi itu ideal. Tapi, sayangnya, pada saat itulah, Syafii lupa, bahwa pada berbagai bagian tulisannya, dia justru telah menyinggung banyak kalangan, yang ironisnya adalah sahabat-sahabat dekatnya sendiri, dari kalangan kaum Muslim. Bahasa yang digunakan Syafii pun bukan bahasa yang arif, yang menunjukkan kedewasaan seorang Profesor yang usianya sudah mencapai 70 tahun lebih, tetapi justru bahasa yang bernada pelecehan dan kasar. Banyak kalangan belum lupa, bagaimana Syafii Maarif meluncurkan istilah preman berjubah untuk menunjuk kelompok yang tidak disukainya.  Dalam tulisannya di Republika kali ini, dia pun menggunakan istilah-istilah peyoratif yang kasar yang bernada memperhinakan kalangan-kalangan yang memperjuangkan tegaknya syariat Islam. Misalnya, dia gunakan istilah-istilah otak-otak sederhana, kedunguan, kebahlulan, dan sebagainya. Istilah-istilah seperti itu harusnya dihindari oleh seorang Profesor yang sudah begitu kenyang makan asam garam dalam dunia pergerakan di Muhammadiyah. Apalagi, logika dan argumentasi Syafii Maarif dalam tulisannya itu juga banyak yang tidak tepat dan keliru. Marilah kita simak cara berpikir Syafii Maarif.  Secara umum, tulisan Syafii Maarif itu mencoba membenturkan antara upaya penerapan syariat Islam secara legal formal dengan keutuhan bangsa Indonesia. Syafii menulis, bahwa Keinginan untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam perda, mengapa tidak diintegrasikan saja dalam perda biasa, tidak dalam format Perda Syariah yang dapat melemahkan pilar-pilar integrasi masyarakat dan bangsa, dan ini berbahaya sekali.  Cobalah kita simak baik-baik ungkapan Syafii Maarif tersebut. Betapa keliru dan berbahayanya logika berpikir semacam itu. Logika ini juga aneh, ahistoris, dan sama dengan logika kaum misionaris Kristen yang aktif di Partai Damai Sejahtera (PDS) yang menggugat peberlakuan perda-perda yang bernuansa syariah. Orang seperti Syafii, aktivis PDS, dan sejenisnya telah terjebak ke dalam logika yang keliru, bahwa syariat Islam adalah hukum-hukum yang sifatnya lokal, temporal, dan hanya berlaku untuk satu golongan tertentu.  Sebaliknya, mereka berpikir, bahwa hukum-hukum kolonial Belanda dan hukum-hukum Barat lain adalah berlaku universal untuk seluruh umat manusia. Karena itulah, Syafii Maarif tidak menyoal pemberlakuan hukum kolonial, dan tidak menyatakannya bertentangan dengan integrasi bangsa Indonesia. Sebaliknya, perda Syariat Islam dikatakannya dapat melemahkan pilar-pilar integrasi masyarakat dan bangsa, dan ini sangat berbahaya. Bukanlah logika semacam ini sangat keliru. Bukankah Rasulullah saw diutus untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin). Apakah bukan sesuatu yang paradoks, jika seorang yang mengaku Muslim tetapi justru menyatakan syariat Nabi Muhammad adalah ancaman bagi integrasi bangsa?  Dalam kasus Indonesia, hukum Islam sudah diberlakukan di kepulauan Nusantara, beratus-ratus tahun sebelum kedatangan penjajah Belanda. Sebagai contoh, pada tahun 1628, Nuruddin ar-Raniri menulis Kitab Shirathal Mustaqim, yang merupakan kitab hukum pertama yang disebarkan ke seluruh Nusantara untuk menjadi pegangan umat Islam. Oleh Syekh Arsyad Banjar, kitab itu diperluas dan diperpanjang uraiannya dalam sebuah Kitab berjudul Sabilul Muhtadin, serta dijadikan pegangan dalam menyelesaikan sengketa di daerah Kesultanan Banjar. Di daerah Kesultanan Palembang dan Banten diterbitkan pula beberapa kitab hukum Islam yang dijadikan pegangan oleh umat Islam dalam menyelesaikan masalah hidup dan kehidupan mereka. Hukum Islam diikuti pula oleh pemeluk Islam di wilayah-wilayah Kerajaan-kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Ngampel, Mataram, dan juga Mataram. Ini dapat dibuktikan dari karya para pujangga yang hidup pada masa itu, seperti Sajinatul Hukum.  Dengan fakta-fakta tersebut, Prof. Muhammad Daud Ali, guru besar hukum Islam di Universitas Indonesia, menyimpulkan, bahwa sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam mempunyai kedudukan sendiri di dalam masyarakat. Sebagai hukum yang berdiri sendiri, hukum Islam telah ada dan berlaku di dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami Nusantara ini. (Lihat, Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya, dalam Juhaya S. Praja dkk, Hukum Islam di Indonesia, (Bandung: Rosdakarya, 1994), hal. 69-70.  Sebagai orang yang dihormati di berbagai kalangan, Syafii Maarif harusnya menjelaskan fakta-fakta sejarah tentang hukum Islam itu kepada kalangan non-Muslim dan orang-orang yang ketakutan terhadap syariah Islam; agar mereka paham dan tidak salah paham terhadap syariah Islam; bukannya malah menambah-nambah rasa syariah-fobia di kalangan non-Muslim. Sebab, syariah Islam memang bukan untuk menakut-nakuti.  Selain itu, harusnya Syafii Maarif mempertegas pemikirannya, pada bagian mana dari syariat Islam yang dia tidak setujui. Dia tidak perlu menyatakan, bahwa perda syariat bertentangan denan integrasi bangsa. Bagaimana mungkin pikiran seperti itu bisa hinggap pada benak seorang Profesor, sedangkan di Indonesia sudah begitu banyak hukum yang secara tegas merupakan pelaksanaan syariat Islam, seperti Bank Syariat, Asuransi Syariat, Reksadana Syariat, hukum perkawinan syariat, dan sebagainya. Jika meninggal dunia pun, tentu Syafii Maarif maunya dimakamkan secara syariat Islam, bukan secara hukum Amerika. Dan perda yang mengatur cara pemakaman dan perkawinan secara syariat Islam pasti tidak membahayakan integrasi bangsa, bukan?  Syafii memang ingin, agar perda anti maksiat diperjuangkan di bawah payung Pancasila, khususnya sila pertama. Syafii boleh saja berpendapat seperti itu. Tetapi, dia harusnya menghormati aspirasi kaum Muslim yang ingin pelaksanaan perda itu ditegaskan dalam format yang tegas. Jika mengaku demokrat, Syafii pun harus menghormati aspirasi semacam itu, dan jangan mencemooh dengan kata-kata dungu, bahlul, dan sebagainya. Dia harus berbesar hati menerima realitas bangsa yang plural dan bermacam-macam aspirasinya. Jika ingin diakui sebagai negarawan besar, harusnya Syafii mampu membaca realitas itu. Jangan aspirasi kaum PDS Kristen dia telan, sedangkan aspirasi kaum Muslim dia lecehkan dan dia perhinakan. Sayang, melalui kolomnya di Republika itu, Syafii Maarif justru memperhinakan dan mengecilkan dirinya sendiri.  Meskipun dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah, dan pernah memimpin Muhammadiyah, Syafii Maarif bukanlah seorang pakar di bidang syariat Islam. Dia belum pernah menulis buku yang serius tentang itu. Dia memang guru besar sejarah, khususnya sejarah perpolitikan Islam di Indonesia. Karena itu, pendapat-pendapatnya tentang syariat Islam seringkali tidak sepenuhnya benar. Di dalam tulisannya itu pun Syafii membuat pernyataan yang sangat lemah argumentasinya. Sebagai contoh, dia tulis, Secara umum, bukankah isi syariah yang diwarisi sekarang ini sebagian besar adalah hasil ijtihad abad pertengahan yang pasti terikat dengan ruang dan waktu ?  Pernyataan Syafii Maarif ini terlalu gegabah bagi seorang bergelar professor. Hukum-hukum tentang zina, judi, jilbab, haji, shalat, zakat, puasa, dan sebagainya, sudah diberlakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw. Para ulama berikutnya hanyalah melakukan sistematisasi dan melakukan ijtihad terhadap masalah-masalah baru yang muncul di tengah masyarakat, dan bukan membuat syariah baru, yang berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Jika yang dimaksud Syafii adalah kitab-kitab fiqih karya para ulama, maka itu pun sangat keliru. Sebab, kegemilangan ilmu fiqih telah dicapai di masa imam-imam Mazhab.
Para Imam mazahab itu hidup di awal-awal sejarah Islam. Imam Abu Hanifah lahir tahun 699 M; Imam Maliki tahun 712 M; Imam Syafii tahun 767 M; dan Imam Ahmad bin Hanbal lahir tahun 780 M. Jika Newton merumuskan teori gravitasi bukan berarti Newton yang menciptakan hukum gravitasi. Jika para ulama mazhab menggali dan merumuskan syariah Islam dalam kitabnya, dengan merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah, bukan berarti ulama-ulama itu yang menciptakan hukum. Hukum itu tetap hukum Allah, sebagaimana hukum gravitasi.  Para Imam itulah yang kemudian menjadi rujukan umat Islam di berbagai dunia, tidak pandang waktu dan tempat. Karena sifatnya yang universal untuk manusia, hukum Islam tidak memandang waktu, tempat, dan budaya.
Khamr adalah haram untuk seluruh manusia, dimana pun dan kapan pun. Zina adalah haram, apakah untuk orang Yogya atau orang Arab. Zakat diwajibkan untuk seluruh Muslim di tempat mana pun dan kapan pun. Judi diharamkan untuk semua manusia. Seluruh ulama sepakat bahwa babi adalah haram, tidak pandang waktu dan tempat; tidak pandang, apakah di tempatnya banyak ternak babi atau ternak kambing. Riba diharamkan untuk semua manusia dan semua tempat. Menutup aurat diwajibkan untuk semua wanita Muslimah, tidak peduli, dimana pun dia berada; apakah di Yogya tempat tinggal Syafii Maarif atau di Amerika tempat tinggal Madonna.  Jadi, sangatlah sembarangan, jika Syafii Maarif menyatakan, bahwa syariah senantiasa terikat dengan ruang dan waktu. Tentu saja dalam pelaksanaan hukum ada perbedaan model dan gaya. Bisa saja model jilbab di Arab Saudi berbeda dengan di Bandung. Tetapi, semuanya wajib menutup seluruh aurat wanita, kecuali muka dan telapak tangan. Bisa saja merk khamr berbeda, antara vodka di Rusia dengan minuman Arak cap anjing di Indonesia. Tapi, semuanya adalah khamr dan hukumnya haram. Semuanya adalah syariah Islam, syariah yang satu. Umat Islam tidak pernah mengenal istilah syariah Arab, syariah Iran, syariah Pakistan, syariah Jawa, syariah Batak, syariah Padang, syariah India, syariah Papua, dan sebagainya.  Juga, sejarah Islam sebenarnya tidak mengenal istilah abad pertengahan sebagaimana dalam sejarah Barat. Bagi Barat, abad pertengahan adalah identik dengan zaman kemunduran dan zaman kegelapan (the dark ages). Jika Syafii Maarif menelaah dengan jeli sejarah Islam dan membandingkannya dengan sejarah Barat, maka tidak seharusnya dia mengikuti periodisasi sejarah sebagaimana yang dialami peradaban Barat. Ketika Barat berada dalam zaman kegelapannya, di abad pertengahan, justru kaum Muslim sedang berada dalam puncak-puncak ketinggian prestasi peradabannya. Ketika itulah, kaum Muslim memegang kendali dunia. Maka, istilah abad pertengahan dengan konotasi kemunduran seperti yang dialami peradaban Barat, tidak sepatutnya digunakan untuk sejarah umat Islam. Sebagai professor sejarah, Syafii Maarif harusnya memahami masalah ini.  Akan tetapi, di tengah berbagai kekeliruan dalam pola pikir Syafii Maarif, kita perlu memberikan apresiasi terhadap niatnya untuk membela Islam. Syafii tampak berbeda dengan orang seperti Dawam Rahardjo yang sudah tegas-tegas memposisikan dirinya sendiri di mana berada. Syafii dikenal sebagai orang yang hidup sederhana dan cukup tegas dalam masalah moralitas.
Sayangnya, dia banyak keliru dalam masalah pemikiran Islam. Satu hal yang perlu kita perhatikan dari kritik positif Syafii Maarif adalah seruannya agar orang-orang yang memperjuangkan syariah Islam benar-benar serius, bukan semata-mata untuk kepentingan isu politik sesaat. Dalam hal ini, kita tentu setuju, bahwa para penyeru syariah Islam seyogyanya menerapkannya untuk diri sendiri dan kelompoknya terlebih dahulu. Selain itu, Syafii juga benar, bahwa penerapan syariah memanglah sesuatu yang panjang dan komplek. Aspek legalitas syariah dalam bentuk hukum positif adalah salah satu aspek saja dari suksesnya penegakan syariah. Masih diperlukan unsur-unsur lain yang mendukungnya, seperti aparat hukum yang baik, sistem peradilan yang baik, dan juga kesiapan masyarakat dalam menerima hukum Islam. Semua aspek itu harus dikerjakan secara simultan.  Kita memang heran, mengapa Syafii Maarif begitu sinis terhadap penerapan Syariah? Ada apa sebenarnya dengan Syafii Maarif? Tapi, kita doakan saja, semoga Professor Doktor Syafii Maarif  meskipun di usianya yang senja  bersedia ngaji lagi dengan baik kepada orang yang benar-benar ulama, agar tidak keliru cara berpikirnya dalam memandang Islam. Wallahu alam.
Depok, 13 Juli 2006.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.