*KAMI ORANG ORANG TERTUDUH SEPARATIS, PEMECAH BELAH NKRI*
_Oleh : Ferdinand Hutahaean_
_RUMAH AMANAH RAKYAT_
_Jika masih ada demo setelah penetapan Ahok sebagai tersangka, maka mereka adalah pemecah belah NKRI, separatis._
*Begitulah stigma dan cap yang dilekatkan oleh penguasa saat ini kepada siapapun yang masih ingin demo atas penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama* alias Ahok yang kini mendapat gelar tambahan sebagai tersangka.
*Stigma dan tuduhan yang terlalu kasar bahkan bentuk pembungkaman serta pembunuhan ruang demokrasi yang diatur oleh Konstitusi dan UU Kebebasan Penyampaikan Pendapat.* Sepenting itukah bagi penguasa untuk membungkam ruang demokrasi hanya untuk menyelamatkan sebuah kekuasaan yang tidak akan pernah abadi?
Ruang demokrasi adalah hak dasar konstitusional setiap warga negara tanpa melihat agama, suku, ras dan pangkat serta jabatan. Ruang demokrasi yang tidak bisa diterapkan secara terbalik. *Demokrasi adalah hak kedaulatan rakyat dan bukan hak kedaulatan penguasa.* Rakyat boleh memaksakan suaranya secara mayoritas kepada penguasa, itulah demokrasi. Suara terbanyak boleh memaksakan tuntutan kepada penguasa, bahkan untuk menurunkan dan mengganti rejim sepanjang itu suara mayoritas rakyat. Dan sebaliknya bahwa penguasa tidak boleh memaksakan kehendak dan pendapat kepada rakyat yang sesungguhnya adalah subjek demokrasi. *Rakyat memilih pemerintah lewat demokrasi untuk melayani dan mengurus negara. Negara yang didalamnya subjek pokok dan utama adalah rakyat. Pemerintah dipilih bukan untuk menindas dan menekan rakyat atas nama kekuasaan dan kekuatan kekuasaan. Ini kudeta kepada kedaulatan rakyat.*
Terlalu buruk stigma separatis, pemecah belah NKRI yang dituduhkan kepada publik yang menginginkan penegakan hukum lebih tegas, berkeadilan dan diperlakukan sama terhadap setiap orang. Lihatlah anak-anak HMI yang dijemput dan langsung ditahan oleh penegak hukum hanya dengan tuduhan memprovokasi dan melawan petugas yang sama sekali tidak berdampak pada kekacauan secara besar apalagi nasional. Ancaman hukuman pun jauh lebih ringan dari ancaman hukuman terhadap Ahok. *Tapi biarlah itu menjadi hak subjektif penyidik yang justru menunjukkan penegakan hukum ini tidak sama dan tidak berkeadilan.*
Saya ingin mengajak kembali kita sama-sama menggunakan nalar rasionalitas waras bukan nalar yang tidak sehat apalagi mendekati gila bahkan gila. Hukum sebab akibat dan hukum aksi reaksi sudah ada sejak dunia ini diciptakan. *Dan teorinya sebab dan aksi lah selalu penyebab timbulnya akibat dan reaksi. *Maka yang perlu ditangani untuk menyelesaikan akibat dan reaksi adalah mematikan sebab dan aksi, bukan malah menyalahkan akibat dan reaksi.*
Kami sekarang adalah orang-orang tertuduh separatis dan pemecah belah bangsa. Kami itu siapa? *Kami adalah saya, anda kita semua jutaan manusia yang melakukan aksi menuntut penegakan hukum yang adil, sama terhadap semua orang, bukan penegakan hukum yang pura-pura adil dan pura-pura sama apalagi penegakan hukum untuk kepentingan politik kekuasaan.*
*Kami bukan separatis atau pemecah belah NKRI, justru aksi rasis dan sara menistakan agama itulah yang separatis dan akan memecah belah bangsa.*
Kami cinta NKRI yang utuh, kami dukung pemerintahan yang adil dan bekerja untuk rakyat tanpa melihat subjeknya siapa, *namun kami akan melawan rejim yang tidak berpihak pada rakyat dan tidak berpihak pada keadilan sosial.*
Jakarta, 17 Nopember 2016