Kejamnya Polisi Terhadap Petani Sukamulya Majalengka yang Sakit

0
614

POLISI DAN KESEHATAN TAHANAN

Oleh  Matdon

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab III pasal 14 ayat 1 poin (h) disebutkan salah satu tugas pokok Polri adalah menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian.

Nah, di bidang Kedokteran Kepolisian harus dapat terus berperan “malaikat” organisasi kedokteran dan kesehatan Polri. Oleh karena itu Kedokteran Kepolisian sebagai salah satu pengemban tugas atau fungsi teknis kepolisian, harus dapat berperan dalam mendukung tugas-tugas pokok polri seperti yang diamanatkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab III pasal 13.

Menyimak kasus tiga tersangka petani Sukamulya Majalengka di Polda Jabar, salah seorang dari mereka terluka matanya, lebam kena pukul. Tim pendamping sudah berusaha meminta dokter dari poilisi tapi katanya sudah tutup, sabtu siang minggu kemarin Tim pendamping sudah coba kontak RS Islam Bandung dan ternyata dokter datang, tapi tidak diijinkan oleh petugas polisi Polda Jabar. Dokter pun pulang.

”Pa Karsiman, yang sakit itu tidak tidak mengaku sakit tapi dari bahasa tubuhnya ia nampak sakit “ kata Yayan, ketua KPRI Jabar selaku salah satu pendamping. Upaya sudah dilakukan, tapi keukeuh tak punya izin, beberapa rekan wartawan sudah mau membantu, contoh Anwar wartawan Tempo, tapi dokter minta surat izin polisi sehari sebelumnya.
Hingga kini, kondisi Karsiman masih belum ada pemeriksaan dokter, baik dokter polisi maupun dokter umum. Kasian.

Kita tahu, Polri yang merupakan organisasi besar juga harus dibangun dan dikembangkan dengan konsep membantu masyarat termasuk tahanan, agar dapat terus berkiprah dan berdaya guna serta berhasil guna bagi masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Kedokteran Kepolisian harus mampu mengatur pelaksanaan dan pengaturan praktik kedokteran dalam suatu kumpulan peraturan yang diwujudkan dalam Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Karena pelaksanaan Kedokteran Kepolisian pada intinya terdiri dari bidang yang diemban oleh dokter dan dokter gigi.

Dokpol atau dokter polisi merupakan penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk mendukung tugas operasional kepolisian. Dokpol tidak identik dengan Kedokteran Forensik tetapi kedokteran forensik adalah salah itu ilmu kedokteran yang diterapkan pada kedokteran kepolisian.

Dokter polisi mempunyai ciri khas memakai seragam cokelat Polri dibalut jas putih dokter ataupun rompi hitam Dokpol dalam pelaksanaan tugasnya. Walaupun kebanyakan dalam dinas sehari-hari, dokter polisi mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri seperti anggota Polri pada umumnya.

Fungsi Dokpol ialah melaksanakan kegiatan untuk kepentingan tugas kepolisian meliputi kedokteran forensik, identifikasi korban mati akibat bencana/Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan, razia narkoba dan tugas-tugas operasional lain, Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan keluarga.

Ya, dan sebagai orang kecil, Karsiman tidak butuh undang-undang dan sebagainya, tapi butuh dokter yang memeriksanya karena ia sakit. Butuh sehat, butuh kasih sayang sebagai manusia. Sampai kapan Karsiman sakit dalam tahanan Polda?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.