Rezim Aher Menggila, Tanah Digusur, Petani yang Dijadikan Tersangka……

0
960

PRIBUMI – Enam orang petani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Mereka adalah Darni, Tarjo, Karsiman, Sunadi, Zaenudin dan Atam Dastam.

Hal ini sebagai buntut dari  upaya penolakan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang dilakukan ratusan petani Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, Kamis, 17 November 2017 ratusan petani Majalengka melakukan aksi memprotes pengukuran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan BIJB. Pasalnya proyek itu dinilai merugikan mereka, lahan mereka tergusur. Alih-alih memberi ganti rugi, kompromi pun tidak. Wajar jika petani melawan.

Aksi itu dihadang ribuan personel gabungan dari Polda Jawa Barat, Polres Majalengka, TNI dan Satpol PP. Senapan berpeluru dan gas air mata pun dihujamkan ke arah petani.

“Penembakan gas air mata itu dilakukan setelah waga gagal bernegosiasi agar pengukuran lahan untuk BIJB dibatalkan. Tuntutan kaum tani ini wajar, karena belum pernah ada kesepakatan dengan warga. AGRA mengecam keras tindakan penembakan tersebut,” tegas Sekretaris Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Mohamad Ali.

Kini, enam petani malah dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka terancam mendekam di balik jeruji. Ironis!

Pemprov Jabar Belegug

Terkait pembangunan proyek Bandara Internasional Jawa Barat ( BIJB ) dan kebutuhan perluasan runway seluas 1000 m x 60 m, rencananya pada tanggal 15 dan 16 November 2016 akan dilakukan pengukuran lahan untuk kepentingan tersebut tanpa melalui tahapan – tahapan yang seharusnya dilakukan saat pemerintah membutuhkan lahan rakyat untuk kepentingan umum. Gubernur Jabar rencananya akan memobilisasi kekuatan militer untuk mengusir warga.

Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa dari 7 ( tujuh ) desa yang masih bertahan dari penggusuran. Warga Desa Sukamulya sebagaimana telah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM dan Mabes Polri, selama ini konsisten menolak penggusuran atas dasar sbb:

1) Belum disepakatinya bentuk ganti rugi;

2) Banyak terjadi kecurangan dan praktek calo yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat yang berusaha meraup keuntungan dari hasil ganti rugi lahan milik warga dengan cara, salah satunya mendirikan “rumah-rumah hantu” – rumah dadakan, yg tidak layak huni yang tiba-tiba bermunculan di area-area yang ditetapkan sebagai obyek pengadaan tanah;

3) Dari pengalaman desa lain yang sudah dibebaskan lahannya, justru kehidupannya warganya lebih terlantar/sengsara (ganti rugi yang diterima warga hanya berbentuk uang seharga Rp.86.000 – 150.000 per meter, sementara jika warga harus membeli tanah/lahan di tempat baru harganya mencapai Rp.350.000-500.000 per meter).

4) Dalam proses pengadaan tanah proyek BIJB, pemerintah sama sekali tidak mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, budaya yang lebih luas bagi warga desa, seperti keberlanjutan mata pencaharian warga yang utamanya bertani/berkebun, serta pendidikan anak-anak Desa Sukamulya.

Kami dari KNPA bersama jaringan mohon solidaritas dan mobilisasi dukungan bagi warga Desa Sukamulya, Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS) Selamatkan masa depan warga Desa Sukamulya. Sebarkan!

Salam hormat,

– KPA

– LBH Bandung

– Sajogyo Institute

– IHCS

– KontraS

– Jatam

– Solidaritas Perempuan

– API

– STI

– HuMa

– AGRA

#AntiPerampasanTanah #KeadilanAgraria #AntiKriminalisasi #ReformaAgraria #Tanahuntukrakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.