Inilah kinerja AHOK yang selama pegang DKI Jakarta.. audit BPK
Jangan Mau Dibohongin Dibodohin pakai Opini Kinerja Baik dari media-media yang mereka kuasai (Bagian 1)
Selama ini, banyak diopinikan bahwa kinerja Ahok , Gubernur yang juga <b>tersangka penistaan agama, itu baik.</b> Sayangnya, meski akses informasi demikian luas untuk melakukan analisis klaim tersebut, belum ada yang melakukan evaluasi secara komprehensif. Realitanya ternyata tidak sedikit indikator kinerja kunci Ahok yang <b>lebih buruk</b> dari Fauzi Bowo, Gubernur Kumis. Padahal Ahok memerintah DKI Jakarta dengan kondisi yang jauh sangat nyaman jika dibandingkan dengan Fauzi Bowo. Pada masa Ahok, APBD DKI memiliki nilai hampir 2X lebih lipat dari dari nilai APBD Fauzi Bowo. Selain itu, modal sosial dan dukungan buzzer yang dimiliki oleh Ahok juga jauh lebih besar ketimbang Fauzi Bowo.
1. Tata Kelola Keuangan
Kinerja Ahok terkait Tata kelola keuangan sangat buruk. Hasil audit keuangan BPK menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2015 terdapat temuan bermasalah senilai Rp30,15 triliun atau hampir 50% APBD DKI & status hasil audit yang diberikan adalah WDP (http://megapolitan.
2. Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas kinerja pemerintahan DKI Jakarta di bawah Ahok sangat buruk. Hasil penilaian Kementerian PAN & RB nilai akuntabilitas kinerja DKI untuk Tahun 2015 hanya berpredikat CC dan berada pada peringkat 18 (http://www.menpan.go.id/
3. Pertumbuhan ekonomi
Data BPS menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta pada 2015 hanya 5.88%. Pertumbuhan ini paling rendah sejak tiga tahun sebelumnya (http://jakarta.bps.go.id/Brs/
Buruknya capaian ini diantaranya disebabkan serapan anggaran yang rendah (72.11%). Dan serapan yang rendah terjadi kembali pada tahun 2016. Kondisi ini membuat Ahok ditegur Jokowi. (http://jakarta.bisnis.com/
4. Kemiskinan
Data BPS menunjukkan terjadi peningkatan jumlah orang Miskin menjadi 384,3 Ribu (3.75%) per Maret 2016 (http://megapolitan.
5. Pemukiman/Perumahan Rakyat
Kinerja Ahok terkait pemukiman/perumahan rakyat sangat buruk. Dari sisi penataan kampung kumuh, Ahok gagal melanjutkan proyek kampung Deret Jokowi (http://megapolitan.kompas.
Dari sisi pembangunan rusun, Ahok tidak membangun rusun yang dapat dimiliki warga (Rusunami) tetapi hanya membangun Rusun yang harus disewa (Rusunawa). Sepanjang 2014-1015, DKI hanya mampu membangun 3.587 unit (1.794/tahun) dengan hampir 28.9% Pusat yang membangun (LKPJ Gub DKI 2014 & 2015). Capaian ini lebih buruk dari Foke yang sepanjang 2007-2011 mampu membangun 3.366 unit Rusunami & 8.971 unit Rusunawa (2242/tahun) (LPPD DKI 2007-2012).
6. Kemacetan
Kemacetan makin menjadi. Riset tempatkan Jakarta Kota paling macet di 178 Negara (http://m.liputan6.com/bisnis/
Kedua dari sisi angkutan umum, Jokowi hanya mampu menambah 1 koridor busway yang merupakan lanjutan proyek Foke dan Ahok gagal menambah jumlah koridor busway sementara Foke mampu menambah menambah 4 koridor baru (LPPD DKI Jakarta 2007-2012, LKPJ Gubernur DKI 2012, 2013, 2014, & 2015).
Dari sisi penumpang Busway, BPS menyebut bahwa Ahok hanya mampu menambah jumlah penumpang dari 111.260.431 (2012) menjadi 111.630.305 (2014) sedangkan Foke mampu menambah jumlah penumpang Busway dari 61.446.336 (2007) menjadi 114.783.000 (2011) (Buku Statistik Daerah Provinsi DKI Jakarta 2010, 2013 & 2016). BPS belum mengumumkan data 2015 & 2016, tetapi berdasarkan keterangan Kepala Dinas, jumlah penumpang pada 2016 mencapai 340.000/hari atau 122.400.000 masih jauh dari target yang ditetapkan (http://www.jawapos.com/read/
7. Banjir
Banjir masih gagal diatasi. Banjir saat ini bahkan telah menjangkau wilayah kerja sang Penguasa (http://news.liputan6.com/
Selama ini diopinikan bahwa Banjir Jakarta berhasil diatasi karena Ahok. Faktanya, program banjir Jakarta yang selama ini berjalan adalah program pemerintah Pusat (http://m.tempo.co/read/news/
Dalam konteks itu, Ahok dapat disebutkan gagal karena proyek Sodetan kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur yang hanya sepanjang 1.27 KM mangkrak (http://news.metrotvnews.com/
8. Keterbukaan Informasi Publik (Transparansi)
Standar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) & Transparansi Pengelolaan Daerah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik & Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ/2012 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah. Kinerja Pemerintahan DKI Jakarta di bawah Ahok terkait hal ini sangat buruk. Hasil verifikasi Kemendagri pada Tahun 2015, DKI hanya memperoleh capaian 8.33% terkait informasi anggaran yang harus dipublikasikan (http://keuda.kemendagri.go.