Pasal pencemaran nama baik tak diutak-atik dalam Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal pasal ini akar masalah yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat pengguna elektronik atau media sosial. Maka pasca revisi UU ITE, tren kriminalisasi terhadap pengguna media sosial diprediksi meningkat.
Diskusi tentang UU ITE yang mengancam kebebasan berekspresi publik dibahas dalam rangkaian acara Festival Indonesia Menggugat#3: Pekan Literasi Kebangsaan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintiskemerdekaan, Bandung, Sabtu (3/12/2016). Pekan literasi berlangsung hingga Rabu 7 Desember 2016.
Diskusi yang dihadiri ratusan peserta, kebanyakan anak muda pegiat literasi, itu menghadirkan narasumber Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Indriyatno dari ICT Watch, Ratna Catur Wulandari (Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung )), dengan moderator Ahmad Fauzan (AJI Bandung).
Asep Komarudin memaparkan, latar belakang dirumuskannya UU ITE pada 2008. Awalnya, UU ini disiapkan untuk melakukan tata kelola internet terkait bisnis e-commerce di Indonesia. Unpad kemudian mengajukan draf akademik tentang tata kelola bisnis e-commerce, dan Universitas Indonesia mengajukan draf terkait masalah digital.
Saat masuk ke DPR, dua draf itu disatukan dan menjadi draf awal RUU ITE. “Tapi dalam pembahasan di DPR, perdebatan menjadi melebar hingga membahas hal-hal di luar draf akademik, salah satunya masuknya pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik,” papar Asep.
Pasal pencemaran nama baik, kata dia, merupakan masukan dari anggota DPR merasa merasa nama baiknya terancam dicemarkan media sosial. Ancaman pasal ini cukup berat, yakni enam tahun penjara.
Besaran hukuman tersebut sesuai dengan masukan kepolisian. Polisi, kata Asep, menganggap penyidikan kasus pencemaran nama baik versi UU ITE akan memakan waktu. Sehingga diperlukan kehadiran orang yang dilaporkan untuk disidik.
Dengan kata lain, orang yang dilaporkan (terlapor) perlu ditahan. Berdasarkan Kitab Acara Hukum Pidana, terlapor dengan ancaman di atas 5 tahun penjara bisa langsung ditahan polisi. Maka hukuman pasal pencemaran nama baik UU ITE pun enam tahun.
“Setelah UU ITE disahkan, kami menilai reduksinya sangat besar,” katanya. Kekhawatiran LBH Pers dan organisasi sosial lainnya seperti AJI, terbukti. Baru satu tahun UU ITE diundangkan, muncul korban fenomenal yakni Prita Mulyasari.
Prita dilaporkan melanggar pasal pencemaran nama baik UU ITE karena menulis keluhan di mailing list terkait layanan suatu rumah sakit. Prita yang merupakan ibu rumah tangga harus menjalani penanahanan dan proses hukum yang panjang, mulai 2009 sampai harus menempuh Peninjauan Kembali pada 2014. (JM/MD/rb)