Hanya berselang beberapa jam, Ketua AMPG Fahd Elfout Arafiq balik melaporkan Ketua DPD Partai Gokar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi kepada polisi. Fahd melaporkan Fayakhun melakukan pencemaran nama baik atau fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
Laporan Fadh diterima oleh Kepala Siaga I, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu POlda Metro Jaya, Komisaris Polisi, Insan Himawan, Minggu (4/12/2016). Laporan Fahd tercatat bernomor TBL/5965/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Selain Fayakhun, juga tertulis sebagai sebagai terlapor adalah Basri Baco.
Laporan Fahd ini merupakan buntut kisruh antara kelompok Fahd dengan Fayakhun tentang pelaksanaan Aksi Kita Indonesia 412, Minggu (4/12/2016). Dua elit Partai Golkar ini terlibat percekcokan hingga baku pukul usai pelaksaan Aksi 412 ini. Fahd menuduh Fayakhun gagal mendatangkan massa. Namun Fayakhun membantahnya.
Beberapa jam sebelumnya, justru Fayakhun yang melaporkan Fahd, Abdul Hafiz dan Nursyam. Fayakhun melaporkan Fahd telah melakukan penganiayaan. Laporan Fayakhun bernomor LP/ 5948/ XII/ 2016/ Ditreskrimum. Sedang sebai saksi adalah Tommy, Yorris Raweyai dan Basri Baco.
Dalam laporannya, diuraikan Pada Minggu, 4 Desember 2014 Pkl 11.00 WIB bertempat di Fountain Cafe Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, pada saat korban dan pelapor sedang beristirahat usai mengikuti Parade Kita Indonesia, kemudian tiba-tiba Fahd langsung menegur keras kepada korban dan pelapor.
Berikutnya, tiba-tiba para terlapor mendorong dan memukul korban serta pelapor dengan tangan kosong. Atas kejadian ini, korban mengalami sakit dan berdenging di telinga sebelah kiri. Selain itu, mata sebelah kiri juga mengalami lebam. Untuk itu, kepolisian pun telah meningkatkan laporan ini ke tingkat penyelidikan.(ris/teropongsenayan)