Kenapa PKS Cimahi Masih Tetap Dukung Tersangka Atty di Pilkada 2017?

0
402

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija karena diduga mendapat suap terkait meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 yang dilakukan Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai pihak swasta.

Ketua DPD PKS Cimahi Dedi Lazuardi menegaskan tetap mengusung pasangan Atty Suharti dan Achmad Zulkarnain. Menurutnya persoalan hukum yang tegah dihadapi Atty tidak membuat pencalonannya sebagai Wali Kota Cimahi dianulir. Untuk itu, pihaknya akan tetap melakukan kampanye sambil menunggu persoalan hukum Atty selesai.

“Karena ini (persoalan) tidak menggugurkan pencalonan, kita tetap bekerja. Karena enggak boleh mengusung pencalonan lain, yang udah ada aja dulu,” kata Dedi saat dihubungi media, Minggu (4/12/2016).

Ia menjelaskan dengan absennya Atty dalam masa kampanye karena masih menjalani pemeriksaan di KPK, jadwal kampanye Atty akan digantikan oleh pasangannya Achmad Zulkarnain.

“Atty dan Itoc dijanjikan uang sebesar Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek itu mencapai Rp 57 miliar. Harusnya mereka menerima 10 persen. Tapi, mereka sepakat Rp 6 miliar untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Selain menangkap Atty dan Itoc, KPK juga menangkap dua orang lainnya. Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap, serta membawa dua sopir dan satu ajudan Atty berstatus saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Atty dan Itoc sebagai penerima suap terancam Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap terancam oleh Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam operasi itu, penyidik menyita buku tabungan yang berisi transaksi penarikan Rp 500 juta. “Menurut pengakuan TDB (Triswara) dan HSG (Hendriza), penarikan itu diberikan kepada MIT (Itoc),” ungkap Basaria. |ATA/RB/CMH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.