MAKAR VS SI MPR/PEMAKZULAN

0
917
Bendera yang dipasang di smelter sebenarnya jelas makar.

MAKAR VS SI MPR/PEMAKZULAN

Pasal 104 : Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

( TIDAK TOKOH NASIONAL DAN AKTIVIS YG MELANGGAR)

Pasal 106 : Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

(PENGIBARAN BENDERA RRC DI MALUKU UTARA PULAU OBI DAN WNA RRC ILEGAL MASUK INDONESIA Patut di curigai MAKAR)

Pasal 107A : Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(MAKAR KOMUNIS MUNCUL SEMENJAK PEMERINTAHAN JOKOW-JK BERUPA LOGO PKI DAN ATRIBUT YG DISUSUPKAN, PAK KIVLAN ZEN JUSTRU MEMINTA WASPADA VIA LISAN DAN TULISAN DI FB. KEPOLISIAN DAN TNI JUSTRU BERI APRESIASI KE BELIAU DAN MENYELIDIKI DAN SWEEPING PKI)

107 C IDEM TTG KOMUNIS

107 D : Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(MERUBAH KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA MENJADI SALAH SATU PILAR DARI EMPAT PILAR DEMOKRASI DAN UUD 2002/AMANDEMEN UUD 45 ADALAH BENTUK MAKAR SISTIM ORDE REFORMASI)

Pasal 107e : b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang

(PEMERINTAH HARUS WASPADA DAN MENYELIDIKI ORGANISASI PKC DAN RRC HALUAN KOMUNISME APAKAH TERLIBAT DALAM POLITIK DALAM NEGERI INDONESIA)

Pasal 111-129 Lainnya

http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-i-kejahatan-terhadap-keamanan-negara/

PEMAKZULAN/SI MPR

Tokoh-tokoh Nasional dan Aktivis yang menginginkan SI MPR itu bukan sebuah MAKAR Karena secara Konstusional dan SAH sesuai UUD 45. Pemerintah intropkesi diri dan Belajar kepada Pemerintahan Pak Harto yang legowo mundur atau Pemerintah SBY yang tetap patuh hukum dan Konstitusi ketika Tokoh Nasional dan Aktivis bersama Parlemen mencoba melakukan pemakzulan akibat kasus CENTURY. SBY bersikap bijak mengikuti proses dan tidak melabeli para tokoh nasional dan aktivis sebagai MAKAR saat itu. Keinginan SBP dkk mengembalikan Pancasila dan UUD 45 justru mencegah MAKAR asing dan aseng yang telah merubah sistim Pancasila menjadi sistim liberal di NKRI

http://www.bppk.kemenkeu.go.id/webpegawai/attachments/412_pemakzulan_Seger.pdf

sumber berbagai data.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.