PRIBUMIINDONESIA – Status FB jurnalis senior Hanibal Wijayanta membuka wacana diskusi menarik dalam konteks kekinian. Dia menulisnya sangat mengelitik dan kami kutip secara asli. Berikut tulisannya selamat menyimak dan berkomentar:
Apakah anda setuju jika Undang-undang jadul ini dihidupkan lagi dengan nama, istilah, bentuk, dan pola yang dimodifikasi?
Jangan buru-buru berkomentar. Baca dulu baik-baik!!
===
PENETAPAN PRESIDEN NO. 11 TAHUN 1963
TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa kegiatan subversi merupakan bahaya bagi keselamatan dan kehidupan Bangsa dan Negara yang sedang berevolusi membentuk masyarakat Sosialis Indonesia;
b.bahwa guna pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan revolusi perlu adanya peraturan tentang pemberantasan kegiatan subversi tersebut;
c.bahwa pengaturan ini adalah dalam rangka pengamanan usaha mencapai tujuan revolusi, sehingga dilakukan dengan Penetapan Presiden;
Mengingat:Pasal IV Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 berhubungan dengan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI.
BAB I
KEGIATAN SUBVERSI
Pasal 1
(1)Dipersalahkan melakukan tindak pidana subversi:
1.barang-siapa melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud atau yang diketahuinya atau patut diketahuinya dapat:
a.memutar balikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara Pancasila atau haluan negara, atau
b.menggulingkan, merusak atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan Pemerintah yang sah atau Aparatur Negara, atau
c.menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan atau kegelisahan di antara kalangan penduduk atau masyarakat yang bersifat luas atau di antara Negara Republik Indonesia dengan sesuatu Negara sahabat, atau menganggu, menghambat atau mengacaukan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi atau pengangkutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau berdasarkan keputusan Pemerintah, atau yang mempunyai pengaruh luas terhadap hajat hidup rakyat;
2.barang siapa melakukan sesuatu perbuatan atau kegiatan yang menyatakan simpati bagi musuh Negara Republik Indonesia atau Negara yang sedang tidak bersahabat dengan Negara Republik Indonesia.
3.barangsiapa melakukan pengrusakan atau penghancuran bangunan yang mempunyai fungsi untuk kepentingan umum atau milik perseorangan atau badan yang dilakukan secara luas;
4.barangsiapa melakukan kegiatan mata-mata:
5.barangsiapa melakukan sabotase.
(2)Dipersalahkan juga melakukan tindak pidana subversi barangsiapa memikat perbuatan tersebut pada ayat (1) tersebut di atas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan kegiatan mata-mata ialah perbuatan melawan hukum untuk:
a.memiliki, menguasai atau memperoleh dengan maksud untuk meneruskannya langsung maupun tidak langsung kepada Negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi atau kaum kontra revolusioner, sesuatu peta, rancangan, gambar atau tulisan tentang bangunan-bangunan militer atau rahasia militer ataupun keterangan tentang rahasia Pemerintah dalam bidang politik, diplomasi atau ekonomi;
b.melakukan penyelidikan untuk musuh atau Negara lain tentang hal tersebut pada huruf a atau menerima dalam pemondokan, menyembunyikan atau menolong seorang penyelidik musuh;
c.mengadakan, memudahkan atau menyebarkan propaganda untuk musuh atau negara lain yang sedang dalam keadaan tidak bersahabat dengan Negara Republik Indonesia;
d.melakukan suatu usaha bertentangan.kepentingan Negara sehingga, terhadap seseorang dapat melakukan penyelidikan penuntutan, perampasan atau pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana atau tindakan lainnya oleh atau atas kekuasaan musuh;
e.memberikan kepada/atau menerima dari musuh atau Negara lain yang sedang dalam tidak bersahabat dengan Negara Republik Indonesia atau pembantu-pembantu musuh atau Negara itu, sesuatu barang atau uang, atau melakukan sesuatu perbuatan yang menguntungkan musuh atau Negara itu atau pembantu-pembantunya, atau menyukarkan, merintangi atau menggagalkan sesuatu tindakan terhadap musuh atau Negara itu atau pembantu-pembantunya.
Pasal 3
Yang dimaksudkan dengan sabotase ialah perbuatan seseorang yang dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud, atau yang mengetahuinya atau patut diketahuinya merusak, merintangi, menghambat, merugikan atau mengadakan sesuatu yang sangat penting bagi usaha Pemerintah, mengenai:
a.bahan-bahan pokok keperluan hidup rakyat yang diimpor atau diusahakan oleh Pemerintah;
b.produksi, distribusi dan koperasi yang diawasi Pemerintah;
c.obyek-obyek dan proyek-proyek militer, industri, produksi dan perdagangan Negara:
d.proyek-proyek pembangunan semesta mengenai industri, produksi, distribusi dan perhubungan lalu lintas;
e.instalasi-instalasi Negara;
f.perhubungan lalu lintas (darat, laut, udara, dan telekomunikasi).
BAB II
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN KEGIATAN SUBVERSI
Pasal 4
Untuk keperluan penyidikan dan penuntutan kegiatan subversi, alat-alat kekuasaan Negara wajib memberikan bantuan secukupnya.
Pasal 5
Penyidikan dan penuntutan kegiatan subversi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan pimpinan dan petunjuk-petunjuk Jaksa Agung/Oditur Jendral, sekedar tidak ditentukan lain dalam peraturan ini.
Pasal 6
(1)Guna keperluan penyidikan, tiap pegawai yang diserahi tugas-penyidikan dalam lingkungan wewenangnya di mana saja dan pada setiap waktu, bila perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan lain serta dengan menghindahkan ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat berikut, dapat memasuki sesuatu tempat serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang, termasuk surat-surat yang mempunyai atau dapat disangka mempunyai sangkut-paut dengan kegiatan subversi.
(2)Terkecuali dalam keadaan tertangkap tangan, jika tindakan dilakukan dalam sebuah bangunan, maka pegawai yang dimaksud pada ayat (1) dengan disertai dua orang saksi harus terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan atau penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat penyidik yang berwenang.
(3)Dari tindakan tersebut pada ayat (2) dalam waktu dua kali dua puluh empat jam dibuat berita-acara yang memuat nama dan jabatan pegawai yang melakukan tindakan itu, nama saksi-saksi yang menyertainya, cara melakukan penggeledahan serta…
Pasal 10
(1)Pemeriksaan perkara pidana subversi dalam tingkat pertama dimulai selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah berkas perkara diterima di kepaniteraan.
Pemeriksaan dilakukan dan putusan dijatuhkan dalam waktu. sesingkat-singkatnya.
(2)Dalam hal ada permohonan banding, maka berkas perkara disampaikan kepada pengadilan yang memeriksa dalam tingkat banding dalam waktu dua puluh satu hari.
Pengadilan dalam tingkat banding menjatuhkan putusan selambat-lambatnya dalam satu bulan sesudah berkas diterima, atau jika diadakan pemeriksaan tambahan yang tidak dilakukan oleh Pengadilan itu sendiri, satu bulan mulai hari diterimanya kembali berkas perkara tersebut.
(3)Terhadap putusan yang memuat pembebasan seluruhnya atau sebagian dapat diajukan permohonan banding.
Pasal 11
(1)Apabila terdakwa setelah dua kali berturut-turut dipanggil secara sah tidak hadir di sidang, maka pengadilan berwenang mengadilinya di luar kehadirannya (in absensia).
Dalam hal ini pemanggilan hanya sah jika dilakukan dengan cara penempatan dua kali berturut-turut, tiap kali dalam sekurang-kurangnya dua surat kabar-harian yang ditunjuk oleh Hakim.
(2)Putusan pengadilan termaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada terdakwa dengan cara yang memuat nama pengadilan yang menjatuhkan putusan, tanggal dan nomor putusan serta amar putusan dua kali berturut-turut, tiap kali dalam sekurang-kurangnya dua surat kabar hahan yang ditunjuk oleh penuntut umum Oditur yang bersangkutan. Sehelai dari surat kabar yang memuat pemberitahuan tersebut dimasukkan dalam berkas perkara.
(3)Terhadap putusan yang dijatuhkan di luar kehadiran terdakwa dapat diajukan permohonan banding. Bagi terdakwa yang memohon banding tenggang waktu mengajukan permohonan dihitung mulai hari tanggal terakhir dari surat-surat kabar yang memuat pemberitaan tersebut.
Pasal 12
(1)Tiap orang yang diperiksa sebagai saksi atau ahli wajib memberikan keterangan tentang pengetahuannya yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa.
(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai rahasia bank, maka kewajiban termaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi mereka yang biasanya pengetahuannya tentang sesuatu harus dirahasiakan karena jabatan atau kedudukannya yang bersangkutan, kecuali bagi para petugas agama dan dokter dalam lingkungan tugas masing-masing.
(3)Dengan kata “Jaksa” yang tercantum di dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 23 Prp tahun 1960 tentang Rahasia Bank (Lembaran Negara tahun 1960 No. 71), khusus dalam rangka pemberantasan kegiatan subversi ini, diartikan juga setiap pegawai penyidik, sedangkan kata “Jaksa Agung” diartikan juga Menteri/Panglima Angkatan yang bersangkutan.
BAB IV
ANCAMAN PIDANA
Pasal 13
(1)Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 1, 2, 3, 4 dan ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
(2)Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 5 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) juta rupiah.
Pasal 14
Benda baik milik maupun bukan milik terpidana yang diperoleh dari atau digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana subversi dapat dirampas.
Pasal 15
Barangsiapa dejgan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda setinggi-tingginya 5 (lima) ratus ribu rupiah.
Pasal 16
Perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal-pasal 13 dan 15 adalah kejahatan.
Pasal 17
(1)Jika suatu tindak pidana subversi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan atau organisasi lainnya, maka tindakan peradilan dilakukan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan atau organisasi lainnya itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu, maupun terhadap kedua-duanya.
(2)Suatu tindak pidana subversi dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan atau organisasi lainnya, jika tindakan itu dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan atau organisasi lainnya itu, tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana itu atau pada mereka bersama ada unsur-unsur tindak pidana tersebut.
(3)Jika tindakan peradilan dilakukan terhadap suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan atau organisasi lainnya, maka badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan atau organisasi lainnya itu pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang, pengurus atau, jika ada lebih dari seorang pengurus, oleh salah seorang dari mereka itu.
Wakil dapat diwakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri dipengadilan, dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu dibawa ke muka hakim.
(4)Jika tindakan peradilan dilakukan terhadap suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan atau organisasi lainnya, maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada kepala pengurus atau di tempat tinggal kepala pengurus itu atau di tempat pengurus bersidang atau berkantor.
BAB V
PELAKSANAAN PUTUSAN
Pasal 18
(1)Putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam tindak pidana subversi dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, kecuali jika dalam peraturan ini ditentukan lain.
(2)Putusan pengadilan yang tidak memuat pidana mati tidak tertunda karena permohonan grasi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
Ketentuan pasal 63 ayat (2) K.U.H.P. (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tidak berlaku terhadap, tindak pidana yang disebut dalam peraturan ini.
Pasal 20
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1963
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Oktober 1963
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN.
________________________________________
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
________________________________________
No.2595 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 101)
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN NO. 11 TAHUN 1963
TENTANG
PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI
UMUM
Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga dewasa ini terasa sekali adanya kegiatan-kegiatan subversi disegala bidang, baik di bidang politik, militer, sosial, ekonomi/keuangan maupun di bidang kebudayaan/ideologi, yang bertujuan merongrong dan mematahkan kekuatan dan potensi yang dikerahkan oleh Negara dan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan revolusi.
Dengan telah berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai garis-garis besar haluan Negara, maka bangsa Indonesia telah mempunyai pedoman resmi dalam penyelesaian revolusinya.
Tujuan revolusi Indonesia telah jelas, ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wadah yang berisikan masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual (“tata tentrem kerta raharja”) atau Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berisikan Masyarakat sosial berdasarkan ajaran PANCASILA yaitu masyarakat yang menganut sistim sosialisme yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi yang khas terdapat di Indonesia serta persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua Negara didunia atas dasar saling hormat- menghormati dan atas dasar kerja sama membentuk satu Dunia Baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada Perdamaian Dunia yang sempurna.
Guna pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan revolusi itu dirasakan perlu sekali adanya suatu peraturan tentang pemberantasan kegiatan-kegiatan subversi tersebut.
Hakekat subversi adalah suatu manifestasi pertentangan-pertentangan kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dipertemukan (“bijgelegd”), suatu kelanjutan perjuangan politik dengan merusak kekuatan lawan dengan cara-cara yang tertutup (covert), sering juga dibarengi atau disusul dengan tindakan kekerasan yang terbuka (perang, pemberontakan).
Subversi selalu berhubungan dengan politik dan merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik yang dikehendaki oleh fihak/golongan yang berkepentingan.
Subversi digerakkan/dikendalikan oleh kekuatan-kekuatan asing dari dalam Negeri dengan sering mempergunakan golongan-golongan atau orang-orang sebagai alat yang sadar atau tidak sadar.
Subversi bertujuan untuk menguasai keadaan menciptakan/menimbulkan keadaan yang menguntungkan bagi yang melakukannya, menarik negara sasaran ke dalam sesuatu blok, pakta atau lingkungan pengaruh, dengan tujuan-intermedier antara lain:
a.meruntuhkan Negara dari dalam,
b.menjatuhkan Pemerintah yang sah, dengan cara menimbulkan disintegrasi dan destruksi disegala bidang, penyelewengan usaha-usaha yang mampu untuk mencapai dan memelihara tujuan dan kepentingan nasional, perusahaan dan pengacauan keamanan Negara serta menimbulkan kekacauan ekonomi, keadaan politik yang tidak stabil dan kelemahan psykhologis, dengan sasaran yang meliputi bidang Pemerintahan, wilayah, rakyat dan Weltanschauungnya, merongrong dan melemahkan potensi Negara dengan maksud supaya Negara yang bersangkutan menjadi lemah, mudah atau supaya Pemerintah yang bersangkutan menjalankan suatu kebijaksanaan tertentu (yang dikehendaki oleh yang melancarkan subversi), dengan menggunakan saluran di bidang ideologi politik, militer, sosial, ekonomi/keuangan, kebudayaan dan sebagainya.
Mengingat bahwa politik ke luar dan ke dalam Republik Indonesia pada pokoknya adalah:
a.bebas aktif
b.mewujudkan tujuan-tujuan revolusi dengan sistim-politik Demokrasi Terpimpin,
maka usaha-usaha subversi dapat datang dari dua fihak, yaitu dari:
a.kekuasaan-kekuasaan asing dengan mempergunakan anasir-anasir di dalam Negeri yang tidak puas dengan kebijaksanaan Pemerintah atau dengan konsepsi politiknya untuk menggagalkan/menyelewengkan tujuan-tujuan jangka panjang atau pendek Pemerintah Republik Indonesia baik ke luar maupun ke dalam,
b.anasir-anasir di dalam negeri yang menginginkan susunan kemasyarakatan lain dari pada yang telah digariskan di dalam Pancasila dan Manipol, baik dengan dibantu oleh kekuasaan-kekuasaan asing maupun tidak.
Strategi, taktik dan teknik subversi adalah banyak dan beraneka ragam serta berubah dengan tiap perkembangan.
a.Operasi psykhologis:
*desas-desus,
*pamplet-pamplet,
*pemberitaan disurat-surat kabar,
*pameran-pameran industri dan lain-lain pameran,
*lain-lain kegiatan,
b.Pengacauan ekonomi, dengan cara antara lain.
*manipulasi bursa,
*pengedaran uang palsu,
*sabotase pada produksi (mesin, bahan bakunya, cara bekerja, pemogokan yang berturut-turut dan lain-lain),
*sabotase pada bidang pengangkutan dan perhubungan,
*meluaskan operasi-operasi pasar gelap, yaitu dengan sengaja menghilangkan bahan-bahan penting dari pasar bebas dan sebagainya.
c.Pengacauan politik:
*agitasi massa terhadap Pemerintah secara langsung atau tidak langsung.
*memecah belah partai-partai politik,
*menyelewengkan Haluan Negara,
*menggagalkan kebijaksanaan politik Pemerintah.
d.Kebudayaan, yaitu memasukkan pengaruh-pengaruh kebudayaan asing untuk merusakkan kepribadian Bangsa, dengan melalui:
*pendidikan,
*kepanduan,
*perkumpulan-perkumpulan,
*kesenian
*cara-cara hidup,
*keolah-ragaan.
Senjata utama dalam subversi adalah operasi-operasi psykhologis (psywar) yang pengaruh-pengaruhnya yang merusak sukar sekali diketahui dengan segera. Kalau golongan yang melakukan subversi menggunakan kekerasan senjata, maka tindakannya itu sudah tidak merupakan subversi lagi, akan tetapi merupakan pemberontakan/perang.
Peraturan-peraturan yang ada sekarang dirasa kurang cukup memberikan ruang gerak bagi pelaksanaan usaha-usaha pemberantasan kegiatan subversi itu secara efektif. Berhubung dengan itu perlu diadakan peraturan baru sebagai pelengkap bagi peraturan-peraturan yang telah ada, sehingga terwujudlah ruang gerak yang cukup luas bagi pelaksanaan usaha-usaha tersebut yang disesuaikan dengan irama revolusi tanpa mengurangi asas-asas keadilan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apa yang dimaksudkan dengan tindak pidana subversi sudah jelas dirumuskan dalam pasal ini.
Arti “memikat” dalam pasal 1 ayat (2) ialah bersifat lebih luas dari pada arti istilah “uitlokking” dalam pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan meliputi semua perbuatan yang dapat menimbulkan dilakukannya tindak pidana subversi oleh orang lain.
Alat-alat Negara dalam melakukan tugas masing-masing dalam rangka usaha pemberantasan kegiatan subversi ini haruslah menunjukkan ketelitian dan kewaspadaan yang maksimal, agar supaya tiada terjadi penyalah gunaan wewenang atau ekses-ekses yang tidak perlu.
Pasal 2
Kata-kata rahasia militer di dalam peraturan ini diperluas pengertiannya, yaitu termasuk didalamnya rahasia gerakan-gerakan operasionil yang bersifat militer yang dilakukan oleh Angkatan Kepolisian.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dalam rangka penyelenggaraan pimpinan dan petunjuk-petunjuk yang dimaksudkan di dalam pasal ini, tentu saja, bila perlu, Jaksa Agung/Oditur Jendral dapat secara langsung melakukan sendiri tindakan-tindakan penyidikan atau dapat memerintahkan organ-organ dibawahnya untuk melakukannya. Apabila penyidikan suatu tindak pidana subversi telah dilakukan oleh seorang Jaksa Agung/Oditur, maka Jaksa Agung/Oditur, maka Jaksa Agung/Oditor Jendral dapat memerintahkan kepadanya untuk meneruskan penyidikan itu hingga selesai atau bila perlu, mengambil alih penyidikan tersebut.
“Ketentuan-ketentuan yang berlaku” yang tercantum di dalam pasal ini mencakup selain dari pada ketentuan-ketentuan acara pidana juga antara lain Undang-undang Pokok Kejaksaan dan Undang-undang Pokok Kepolisian. Maka oleh karena itu pimpinan Jaksa Agung/Oditur Jendral tersebut dilaksanakan dengan mengindahkan saluran yang telah digariskan di dalam Undang-undang itu. Kata “Oditur Jenderal” digunakan bagi perwira yang di lingkungan Angkatan Darat, Laut dan Udara diserahi tugas memegang kebijaksanaan penuntutan tertinggi, sedangkan kata “Oditur” digunakan bagi perwira yang di lingkungan Angkatan-angkatan tersebut diserahi tugas penuntutan. Dewasa ini Angkatan yang telah mempunyai seorang Oditur Jendral baru Angkatan Darat, sedangkan kata “Oditur” telah digunakan di dalam peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 2 tahun 1960 tentang Mahkamah Angkatan Darat, Laut dan Udara dalam Keadaan Perang.
Selanjutnya apabila dalam pasal-pasal yang berikut dalam Penetapan Presiden ini terdapat kata-kata Oditur Jendral dari Oditur, maka yang dimaksudkan adalah seperti yang dijelaskan dalam pasal 5 ini.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Pada Jaksa Agung/Oditur Jendral diletakkan tanggung jawab, menurut wewenang masing-masing, untuk mengawasi supaya tidak terjadi penahanan sementara yang berlarut-larut.
Pasal 9
Ayat (1) dan (2):
Cukup jelas
Ayat (3):
susunan sidang pengadilan di dalam lingkungan peradilan militer tidak disebut oleh karena peraturan yang telah ada sudah menjamin susunan sidang yang demikian itu bagi badan-badan pengadilan militer.
Pasal 10
Ayat (1) dan (2):
Cukup jelas
Ayat (3):
Ketentuan ini perlu, untuk mengusahakan secara maksimal tepatnya suatu putusan pengadilan.
Pasal 11
Supaya pengadilan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan irama revolusi, diperlukan ketentuan tersebut dalam pasal ini yang menampilkan ke depan salah satu segi dalam penyederhanaan acara tanpa mengurangi asas keadilan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Pasal ini menetapkan, bahwa tindakan peradilan dapat dilakukan juga terhadap badan-badan hukum, perseroan-perseroan, perserikatan-perserikatan, yayasan-yayasan dan organisasi-organisasi lain. Aturan ini sangat dibutuhkan, oleh karena tidak mustahil bahwa tindak pidana subversi dilakukan oleh badan-badan itu.
Ilmu hukum pidana modern telah mengakui ajaran, bahwa hukuman dapat dijatuhkan terhadap suatu badan hukum.
Ayat (1): pasal ini menentukan, bahwa suatu tindak pidana subversi dapat dilakukan oleh suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan, suatu yayasan, atau suatu organisasi lainnya.
Ayat (2): menentukan, dalam hal-hal apa suatu tindak pidana dianggap dilakukan oleh badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organiasasi lain, apabila tindak pidana itu dilakukan oleh seorang yang mempunyai suatu hubungan dengan badan itu, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain.
Selanjutnya ditentukan, bahwa orang tersebut harus bertindak “dalam lingkungan badan hukum itu”. Unsur-unsur tindak pidana subversi itu tidak usah ada pada satu orang, akan tetapi dapat dibagi pada lebih dari satu orang yang bertindak. Misalnya seorang direktur berniat melakukan suatu tindak pidana subversi, akan tetapi tindak pidana itu secara materiil dilakukan oleh seorang bawahannya (bandingkanlah pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana: suruh melakukan).
Tuntutan pidana dilakukan pula terhadap pengurus yang mewakili badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi itu. Jika pengurus itu tidak ditentukan dengan tegas, maka Jaksa/Oditur berhak untuk menunjuk seorang dari mereka sebagai wakil.
Wakil itu dapat diwakili oleh orang lain, akan tetapi hakim berhak memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri.
Dengan “tindakan peradilan” dimaksudkan segala tindakan dimulai dari penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Agar supaya tidak timbul keragu-raguan bagi penegak dan penyelenggara hukum, seakan-akan untuk sesuatu tindak pidana berlaku ketentuan lain sebagai lex specialis terhadap ketentuan dalam peraturan ini (misalnya pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terhadap pasal 3 peraturan ini), maka ketentuan ini dirasa perlu ditegaskan. Buat segala macam tindak pidana subversi hanya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini sajalah yang berlaku.
Pasal 20
Cukup jelas
Mengetahui:
Pejabat Sekretaris Negara,
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)
Sumber FB Hanibal Wijayanta https://www.facebook.com/hanibal.wijayanta/posts/10211323688470018