Perang Lawan Indonesia Palsu, Kedaulatan Rakyat Indonesia VS Kedaulatan China

0
634

Perang Lawan Indonesia Palsu. Kedaulatan Rakyat Indonesia VS Kedaulatan China

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti

Akibat dari amandemen UUD 1945 asli menjadi UUD 2002 yang ilegal, pada akhirnya membuat Negara Indonesia menjadi Negara gagal. Gagal menegakkan kedaulatan dan gagal menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Jika dilihat dari sejarahnya, UUD 45 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi hasil Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada saat itu, kesepakatan Proklamasi dan ketetapan UUD 45 menghasilkan konsensus kebangsaan yang solid. Soliditas kekuatan kebangsaan dapat terlihat belum adanya konflik horizontal seperti pemberontakan PKI Madiun, DI TII dan PRRI Permesta yang merupakan ciptaan suami Ratu Juliana, yaitu Pangeran Bernard. Dimama saat ini Bernard berambisi menjadi Raja Muda (Wakil Tahta Raja Belanda) di Indonesia.

Kegagalan Negara ini menjadi semakin porak poranda ketika perjuangan reformasi 1998 dibajak oleh kepentingan modal asing, dimana Amerika Serikat sedang membangun konsolidasi senyap dengan China di wilayah Asia-Pasifik untuk bergantian menghisap sumber-sumber kemakmuran milik rakyat pribumi yang dikuasai Negara, dimana seharusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun singkat cerita, UUD 45 berhasil diamandemen menjadi empat kali, hingga kita sebut UUD 2002. Amandemen ini jelas sekali tidak berdasar, dibuat atas kepentingan kelompok oligarki, mafia domestik dan pemodal asing. Sementara Negara-Negara Asing berada di balik itu semua. Akan tetapi amandemen tersebut adalah Ilegal.

Tidak adanya landasan hukum dalam amandemen UUD ini, dapat terbukti dari :
Ketetapan MPR yang tidak bernomor, Tidak adanya keputusan tertulis hasil Kongres manapun dari tingkat cabang hingga pusat dengan melibatkan konstituennya untuk amandemen dan tidak pernah ada referendum dari Negara untuk memberikan pilihan rakyat, setuju atau tidaknya amandemen.

Akhirnya yang terjadi Negara kita saat ini berdiri diatas UUD 2002, dimana Rakyat hanya dijadikan alas kaki para pemodal dan antek-anteknya yang berkuasa.

Dan yang lebih mengerikan, Negara China lah saat ini yang mendapat angin segar untuk menggunakan UUD 2002 sebagai alat penjajahan Rakyat Indonesia. Dan itulah Negara Indonesia palsu.

Oleh karena itu, sudah saatnya kita memenangkan Rakyat dengan Perang Politik Terbuka untuk mengembalikan Kedaulatan Negara Indonesia. Dimana Rakyat sebagai Pemilik Kedaulatan Negara. Yaitu dengan bertarung mengembalikan UUD 45 asli hasil Proklamasi Kemerdekaan. Dan mematahkan kepentingan China yang sedang berkhayal ingin kuasai Nusantara.

Dan kita sebagai pemilik kedaulatan yang perjuangkan UUD 45 asli adalah bagian dari Pemilik Negara Indonesia asli. Kita lawan Pemilik Negara Indonesia Palsu.

“Diam tertindas, atau bangkit melawan, mundur berarti berkhianat.” |RB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.