PAK HAKIM, JANGAN LINDUGI OKNUM PENISTA AGAMA!

0
692
ist

OLEH FAIZAL ASSEGAF *)

Rakyat, termasuk saya pribadi mengingatkan kepada hakim agar tidak bertindak gegabah dan nekat untuk membuat keputusan yang kelak dapat berakibat fatal dan mencederai nurani publik.

Terlebih pro-kontra yang berkembang dalam kasus penistaan agama telah menyeret rakyat dalam situasi psikososial-politik yang sangat krusial dan mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, hakim perlu mendalami secara utuh dan jernih kasus Ahok dari segala demensi.

Termasuk mempertimbangkan aspek situasional terkait tuntutan dari jutaan ummat Islam agar oknum penista agama dipenjarakan.

Suara aspirasi itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Benar, aspirasi di luar pengadilan tidak dapat mempengaruhi keputusan hukum. Tapi putusan pengadilan tidak bisa serta-merta menafikan realitas.

Dimana ummat Islam telah menyimpulkan bahwa Ahok terbukti melakukan penistaan terhadap kesucian Al Qur’an.

Pandangan ummat Islam merujuk pada fakta yang diperkuat oleh Surat Edaran MUI serta dikukuhkan melalui gerakan aksi superdamai yang mendesak Ahok dipenjarakan.

Tuntutan tersebut secara tersirat, merupakan sebuah konsensus yang mengikat rasa solidaritas jutaan rakyat dan dianggap final.

Bahkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah petinggi negara terpanggil secara moral dan ikut melebur bersama jutaan pendemo yang menuntut Ahok harus dan wajib dipenjarakan.

Keterlibatan Presiden, suka atau tidak, secara politis mengirim pesan spesial kepada publik. Bahwa negara sepenuhnya berpihak pada tuntutan rakyat dalam memerangi kejahatan oknum penista agama.

Pesan itu jelas menunjuk pada oknum tersangka yang selama ini digembar-gemborkan dekat dengan Istana. Di pihak lain, salah satu tokoh sentral pencetus aksi Bela Islam, Habib Rizieq Shibab, dihadapan Presiden Jokowi dan jutaan ummat menegaskan:

Tuntutan mereka tidak hanya bertujuan melindungi kesucian Islam tapi juga mengajak semua pihak untuk menjaga kehormatan agama lainnya. Reaksi ummat Islam membuat Ahok kian kehilangan simpati, mulai menyadari perbuatannya dan terpaksa meminta maaf. Sudah pasti ummat memberi maaf.

Tetapi tidak ada kompromi bagi penista kesucian Al Qur’an untuk dibiarkan lolos dari jeratan hukum. Tetap harus diseret ke penjara! Namun bayangkan, bila keputusan pengadilan kelak bertolak belakang dengan aspirasi ummat, jelas akan menimbulkan gejolak politik yang serius.

Sebab ummat Islam merasa dilecehkan, dipermalukan secara keji dan diperlakukan secara tidak adil. Terlepas dari hiruk-pikuk politik seputar kasus penistaan agama, sebagai rakyat, kita perlu mengutamakan kepentingan nasional.

Damai itu indah, tapi bagaimana mungkin ada kedamaian bila ketidakadilan selalu muncul mengusik kehidupan rakyat?

Tergantung pada nurani dan akal sehat Pak Hakim!

*) Faizal Assegaf Ketua Progres 98

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.